Cari Blog Ini

Kamis, 30 Maret 2017

1 Mei Becak Motor Dilarang Beroperasi Kepolisian Buka Ruang Dialog

PATI – Para penarik becak motor (bentor) di Pati mengaku resah menyusul gencarnya pelarangan yang dilakukan aparat kepolisian terkait perakitan dan penggunaan alat transportasi hasil modifikasi antara motor dan becak itu. “Kami tidak tahu lagi mau bekerja apa jika bentor benar-benar dilarang.
Padahal pekerjaan ini satu-satunya yang kami andalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” kata juru bicara penarik bentor, Suroto didampingi belasan rekannya, kemarin. Para penarik bentor berkumpul di kantor LSM, Yayasan Society for Health Education, Environment and Peace (SHEEP) Indonesia Area Jateng di Kutoharjo, Pati, kemarin.
Mereka mengeluh dan menyampaikan kegelisahannya tersebut. Suroto mengaku, pekerjaan sebagai penarik bentor sebenarnya bukan pilihannya.
Namun, karena terpaksa maka dia lakoni untuk menopang ekonomi keluarga. “Secara fisik saya sudah cacat setelah mengalami kecelakaan. Kalau harus menarik becak onthel tidak kuat lagi sehingga saya narik bentor,” kata Suroto.
Tak hanya untuk bertahan hidup, penghasilannya dari menarik bentor sejauh ini digunakan menyekolahkan anak-anaknya. Menurutnya pekerjaan itu halal dan motor yang dimodifikasi dengan becak juga legal lantaran memiliki surat lengkap.
Dia menyebut, nasib buruk akan menimpa penarik bentor di seluruh Kabupaten Pati yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Mereka bukan hanya beroperasi di Pati Kota, tetapi juga di Kecamatan Juwana, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan lainnya.
Penegakan Aturan
Terpisah, Kapolres melalui Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari menyatakan, penegakan aturan tentang beroperasinya kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan diberlakukan secara tegas mulai 1 Mei 2017.
Bentor, kereta kelinci, odong-odong, dan kendaraan rakitan sejenis merupakan bagian dari kategori tersebut. Ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa kendaraan jenis tersebut jika dipoerasikan di jalan wajib dilakukan pengujian tipe dan berkala. Hal tersebut telah disosialisasikan secara luas, salah satunya melalui pemasangan spanduk dan imbauan langsung oleh petugas yang turun ke lapangan.
Sosoailisasi juga menyebut ancaman pidana penjara satu satun atau denda paling banyak Rp 24 juta bagi perakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe.
“Bentor itu jelas-jelas melanggar (aturan-Red) karena kondisi kendaraan tidak sesuai dengan surat kendaraannya, pasti berbahaya baik bagi pengemudi maupun penumpang. Jadi, kami sosialisasikan sebelum dilakukan penegakan aturan,” kata Kasatlantas.
Dirinya mengaku, kepolisian membuka peluang dialog jika dirasa langkah tersebut kurang dapat diterima. Bahkan, dirinya mempersilakan apabila penarik bentor berdemo terkait penegakan aturan tersebut.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/1-mei-becak-motor-dilarang-beroperasi/