PATI – Para penarik
becak motor (bentor) di Pati mengaku resah menyusul gencarnya pelarangan
yang dilakukan aparat kepolisian terkait perakitan dan penggunaan alat
transportasi hasil modifikasi antara motor dan becak itu. “Kami tidak
tahu lagi mau bekerja apa jika bentor benar-benar dilarang.
Padahal pekerjaan ini satu-satunya yang
kami andalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” kata juru bicara
penarik bentor, Suroto didampingi belasan rekannya, kemarin. Para
penarik bentor berkumpul di kantor LSM, Yayasan Society for Health
Education, Environment and Peace (SHEEP) Indonesia Area Jateng di
Kutoharjo, Pati, kemarin.
Mereka mengeluh dan menyampaikan
kegelisahannya tersebut. Suroto mengaku, pekerjaan sebagai penarik
bentor sebenarnya bukan pilihannya.
Namun, karena terpaksa maka dia lakoni
untuk menopang ekonomi keluarga. “Secara fisik saya sudah cacat setelah
mengalami kecelakaan. Kalau harus menarik becak onthel tidak kuat lagi
sehingga saya narik bentor,” kata Suroto.
Tak hanya untuk bertahan hidup,
penghasilannya dari menarik bentor sejauh ini digunakan menyekolahkan
anak-anaknya. Menurutnya pekerjaan itu halal dan motor yang dimodifikasi
dengan becak juga legal lantaran memiliki surat lengkap.
Dia menyebut, nasib buruk akan menimpa
penarik bentor di seluruh Kabupaten Pati yang jumlahnya mencapai ratusan
orang. Mereka bukan hanya beroperasi di Pati Kota, tetapi juga di
Kecamatan Juwana, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan lainnya.
Penegakan Aturan
Terpisah, Kapolres melalui Kasatlantas
Polres Pati AKP Ikrar Potawari menyatakan, penegakan aturan tentang
beroperasinya kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan
diberlakukan secara tegas mulai 1 Mei 2017.
Bentor, kereta kelinci, odong-odong, dan
kendaraan rakitan sejenis merupakan bagian dari kategori tersebut.
Ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa
kendaraan jenis tersebut jika dipoerasikan di jalan wajib dilakukan
pengujian tipe dan berkala. Hal tersebut telah disosialisasikan secara
luas, salah satunya melalui pemasangan spanduk dan imbauan langsung oleh
petugas yang turun ke lapangan.
Sosoailisasi juga menyebut ancaman
pidana penjara satu satun atau denda paling banyak Rp 24 juta bagi
perakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang tidak memenuhi
kewajiban uji tipe.
“Bentor itu jelas-jelas melanggar
(aturan-Red) karena kondisi kendaraan tidak sesuai dengan surat
kendaraannya, pasti berbahaya baik bagi pengemudi maupun penumpang.
Jadi, kami sosialisasikan sebelum dilakukan penegakan aturan,” kata
Kasatlantas.
Dirinya mengaku, kepolisian membuka
peluang dialog jika dirasa langkah tersebut kurang dapat diterima.
Bahkan, dirinya mempersilakan apabila penarik bentor berdemo terkait
penegakan aturan tersebut.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/1-mei-becak-motor-dilarang-beroperasi/