REMBANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemarin
telah merampungkan pemberkasan 153 bidan dari formasi pegawai tidak
tetap (PTT) Kementerian Kesehatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemberkasan itu dilaksanakan secara online.
Kepala BKD Rembang Suparmin mengatakan, pemberkasan secara online itu
berlangsung selama empat hari. ‘’Sejak Senin sampai Kamis ini (kemarin)
kami telah melakukan pemberkasan bidan,’’ kata dia, kemarin.
Dia menambahkan, tidak ada satu pun bidan PTT Kementerian Kesehatan
yang diangkat menjadi ASN yang absen. Semua datang untuk mengikuti
pemberkasan. Dikatakan, pemberkasan secara online tersebut merupakan
kewajiban dari setiap bidan PTT Kemenkes yang diangkat menjadi ASN.
Setelah pemberkasan online , mereka akan melakukan pemberkasan secara
manual. Pemberkasan manual itu pada pekan depan akan dikirim ke Badan
Kepegawaian Negara. ‘’Sebelum dikirim ke BKN, akan kami cek dulu
kelengkapannya. Ini agar tidak ada berkas yang kurang dan mengakibatkan
pemberkasan terhambat.’’
Tidak Lolos
Bidan PTT Kemenkes yang diangkat menjadi ASN di Rembang sebanyak 158
orang. Namun, setelah dilakukan validasi, hanya 153 orang yang lolos
sebagai ASN. Lima lainnya tidak lolos verifikasi batasan usia. Bupati
Abdul Hafidz mengatakan, lima orang bidan PTT Kementerian Kesehatan yang
tidak lolos menjadi ASN itu sebenarnya memiliki nilai yang sangat
tinggi.
‘’Namun karena batasan usia yang ditetapkan BKN, mereka tidak bisa
diangkat menjadi ASN.’’ Pemkab Rembang sudah mengusulkan lima bidan PTT
Kementerian Kesehatan yang tidak lolos seleksi ASN menjadi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
‘’Menjadi pegawai P3K tetap memperoleh gaji dan tunjangan seperti
ASN. Namun mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan pensiun. Itu saja
bedanya.’’
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/153-bidan-ptt-yang-lolos-asn-ikuti-pemberkasan/