PATI – Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Pati mengambil
tindakan tegas terhadap 547 koperasi bemasalah.
Koperasi tesebut dinilai buruk
manajemennya dan meresahkan anggota sehingga akan diambil langkah
pembubaran. “Kami selalu memberikan pembinaan terhadap semua koperasi.
Namun tetap saja banyak yang tidak
melaporkan pertanggungjawabannya kepada anggota. Jadi, tidak ada pilihan
selain membubarkan,” kata Kepala Dinkop dan UMKM, Singgih Purnomojati
kemarin.
Langkah tegas tersebut menurutnya sudah
seharusnya diambil. Itu sejalan dengan program reformasi koperasi yang
dicanangkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Berdasar catatan pihaknya, saat ini di
Pati terdapat 1.117 koperasi. Sebanyak 570 koperasi dinyatakan masih
aktif dan selalu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setelah dilakukan
pembinaan.
Adapun 547 koperasi lainnya sudah tidak
aktif dan ditemukan banyak pelanggaran. Dari sekian koperasi bermasalah
itu mayoritas berdiri sejak 1990- an. Sebagian dari koperasi tersebut
meminta waktu pembenahan agar tidak dibubarkan.
“Rata-rata koperasi yang bermasalah itu
manajemennya buruk. Bahkan dana yang dihimpun dari anggota tidak
digunakan sesuai peruntukan,” imbuhnya.
Singgih menyatakan, pihaknya masih
memberikan waktu hingga empat bulan ke depan atau sampai Juni 2017 bagi
koperasi tak sehat untuk membenahi lembaganya.
Dengan waktu yang singkat itu dia
pesimistis koperasi bermasalah dapat melakukan pembenahan. Pihaknya
memang menerapkan ketentuan ketat dalam pendirian koperasi. Karenanya,
dia menepis jika pihaknya terlalu mudah memberikan izin.
“Setiap ada pengajuan izin koperasi baru kami selalu menerapkan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Koperasi yang baru didirikan juga kami
cek dan diawasi intensif sampai dirasa cukup sehat untuk beroperasi dan
tidak ada tanda-tanda pelanggaran dan penyelewengan,” jelasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/547-koperasi-tak-sehat-dibubarkan/