Cari Blog Ini

Rabu, 08 Maret 2017

547 Koperasi Tak Sehat Dibubarkan

PATI – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Pati mengambil tindakan tegas terhadap 547 koperasi bemasalah.
Koperasi tesebut dinilai buruk manajemennya dan meresahkan anggota sehingga akan diambil langkah pembubaran. “Kami selalu memberikan pembinaan terhadap semua koperasi.
Namun tetap saja banyak yang tidak melaporkan pertanggungjawabannya kepada anggota. Jadi, tidak ada pilihan selain membubarkan,” kata Kepala Dinkop dan UMKM, Singgih Purnomojati kemarin.
Langkah tegas tersebut menurutnya sudah seharusnya diambil. Itu sejalan dengan program reformasi koperasi yang dicanangkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Berdasar catatan pihaknya, saat ini di Pati terdapat 1.117 koperasi. Sebanyak 570 koperasi dinyatakan masih aktif dan selalu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setelah dilakukan pembinaan.
Adapun 547 koperasi lainnya sudah tidak aktif dan ditemukan banyak pelanggaran. Dari sekian koperasi bermasalah itu mayoritas berdiri sejak 1990- an. Sebagian dari koperasi tersebut meminta waktu pembenahan agar tidak dibubarkan.
“Rata-rata koperasi yang bermasalah itu manajemennya buruk. Bahkan dana yang dihimpun dari anggota tidak digunakan sesuai peruntukan,” imbuhnya.
Singgih menyatakan, pihaknya masih memberikan waktu hingga empat bulan ke depan atau sampai Juni 2017 bagi koperasi tak sehat untuk membenahi lembaganya.
Dengan waktu yang singkat itu dia pesimistis koperasi bermasalah dapat melakukan pembenahan. Pihaknya memang menerapkan ketentuan ketat dalam pendirian koperasi. Karenanya, dia menepis jika pihaknya terlalu mudah memberikan izin.
“Setiap ada pengajuan izin koperasi baru kami selalu menerapkan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Koperasi yang baru didirikan juga kami cek dan diawasi intensif sampai dirasa cukup sehat untuk beroperasi dan tidak ada tanda-tanda pelanggaran dan penyelewengan,” jelasnya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/547-koperasi-tak-sehat-dibubarkan/