Cari Blog Ini

Jumat, 24 Maret 2017

Absen Elektronik Dinilai Menyusahkan

PATI – Sekda Pati, Desmon Hastiono mengirim surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Pati. Surat edaran bernomor 061-2/977 tanggal 8 Maret 2017 tentang Jam Kerja, Presensi Elektronik dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemkab setempat tersebut, dinilai menyusahkan para pegawai yang harus melaksanakan tugas di lapangan. Pasalnya, dalam ketentuan hari dan jam kerja disebutkan, Senin -Kamis mulai pukul 07.15-14.15, Jumat (07.15-11.15), dan Sabtu (07.15-12.45).
Akan tetapi, pelaksanaan presensi elektronik online untuk scan datang/pemindaian sidik jari mulai terekam dari pukul 06.00 -10.00. Karena itu, kata sejumlah pegawai secara terpisah, jika hal tersebut dilakukan pukul 07.16-10.00 dihitung per menit keterlambatan, dan scan datang/pemindaian sidik jari sebelum pukul 06.00 dihitung tidak melakukan scan datang. Adapun scan pulang/pemindaian sidik jari mulai terekam pukul 10.01 -16.00.
Dengan demikian, scanpulang/pemindaian sidik jari untuk Senin -Kamis pukul 10.01 -14.15 dihitung per menit pulang cepat, demikian pula untu Jumat dan Sabtu. Adapun scan pulang/pemindaian sidik jari setelah pukul 16.00 dihitung tidak melakukan scan pulang, sehingga keterlambatan, pulang cepat, dan tidak masuk kerja akan mempengaruhi TPP.
Khusus yang disebut terakhir, bagi yang harus bertugas di lapangan tidaklah mempermasalahkan TPP, tapi dalam bekerja sehari-hari akan terpengaruh soal absensi kepulangan. ‘’Sebab, scan pulang/pemindaian sidik jari setelah pukul 16.00 dihitung tidak melakukan scan pulang, sehingga hal itu sama saja dianggap tidak melakukan absen,’’ ujar salah seorang di antara mereka, Cipto.
Kinerja
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga Direktur LBH Bakti Anak Negeri Pati, Agung Widodo mengatakan, SE itu memang merepotkan pegawai yang harus bertugas di lapangan. Contohnya, petugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang (TR) Kabupaten Pati, karena ada yang bertugas melakukan survei lapangan untuk kegiatan proyek.
Padahal, dalam satu hari sudah mentargetkan harus bisa menuntaskan survei di sepuluh atau 15 lokasi, tentu tidak bisa jika hanya pada jam kerja, dan bahkan bisa sampai malam karena lokasinya tidak sama. Hal tersebut juga menyangkut yang melakukan pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan, jelas tidak bisa kembali ke kantor untuk absen sesuai surat edaran.
Mengingat hal tersebut, jika SE itu diterapkan tidak ada perbedaan tugas masing-masing personel, justruk hasilnya hanya yang bersangkutan disiplin dalam hal absen, tapi kinerjanya akan amburadul. Karena itu, lebih baik absensi itu digantikan dengan pola kinerja yang juga secara online.
Maksudnya, semua pegawai tiap hari akan diketahui apa pekerjaan yang berhasil dituntaskan atau yang harus dilanjutkan hari berikutnya, sehingga hasil kinerjanya benarbenar terukur. ‘’Apalagi, laporan kinerja dengan sistem itu untuk saat ini juga bukan hal sulit, karena semakin canggihnya perangkat komunikasi.’’
Secara terpisah Sekda Pati, Desmon Hastiono ketika dihubungi berkait hal tersebut lewat ponselnya menegaskan, bagi pegawai yang bertugas di lapangan untuk kepentingan presensi elektronik ‘’online’’tidak ada masalah. ‘’Sebab, saat yang bersangkutan harus bertugas di lapangan tentu sudah mengantongi surat tugas dari pimpinannya.’’

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/absen-elektronik-dinilai-menyusahkan/