KUDUS – Andalan Petani
Tebu Rakyat Indonesia (APTRI ) mendukung langkah Kementerian Perdagangan
yang mewajibkan perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang
komoditas secara online. Hanya kebijakan ini harus diimbangi dengan
pembatasan jumlah impor gula mentah (raw sugar).
Sekjen DPN APTRI, Nur Khabsyin
mengatakan, izin impor yang diterbitkan harus sesuai kebutuhan. ”Impor
jangan sampai berlebih, sebab faktanya pada tahun-tahun lalu selalu ada
rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi,” kata dia, Selasa (28/3).
Khabsyin yang juga anggota DPRD Kudus
asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, jika hanya
penjualannya yang diatur sementara jumlah impornya tidak dibatasi, ia
menilai kebijakan itu percuma. Pasalnya, risiko rembesan diperkirakan
tetap ada.
”Jika jumlah impor melebihi kebutuhan
maka risiko kebocoran penjualan gula rafinasi ke pasar sangat besar.
Tahun 2016, kami menghitung ada kelebihan gula rafinasi sekitar 600 ribu
ton. Total impor raw sugar untuk rafinasi saat itu 3,2 juta ton.”
Stabilkan Harga
Mendag menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permdendag) Nomor 16/MDag/ Per/3/2017 tentang Perdagangan
gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin
dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula.
Melalui Permendag, pemerintah memberi kesempatan usaha yang sama bagi
industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Dengan mekanisme pasar lelang, harga di tingkat industry makanan dan minuman juga akan lebih terjangkau.
Khabsyin menambahkan, APTRI
mengapresiasi langkah pemerintah yang mewajibkan penjualan gula rafinasi
melalui pasar lelang komoditas secara online (elektronik). Dengan
kebijakan itu, diharapkan bisa meminimalisasi rembesan gula rafinasi di
pasar konsumsi.
Dengan adanya barcode elektronik
(E-Barcode) pada karung gula rafinasi, maka akan dengan mudah diketahui
siapa pemilik gula tersebut. ”Kami mengharapkan besaran kuantum gula
yang dilelang tidak terlalu besar, supaya bisa dijangkau oleh industri
kecil dan mikro.”Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/aptri-minta-impor-gula-mentah-dibatasi/