Remisi
ini terdiri dari dua kategori. Yakni, remisi RK-1 yang diberikan kepada
narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa
pidana. Jumlahnya sebanyak 526 orang.
Kemudian, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi. Jumlahnya lima orang.
Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 376 narapidana (RK-1 376 orang).
Keduanya, dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) sejumlah 52 narapidana (RK-1 49 orang dan RK-2: 3 orang ), dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) 29 narapidana (RK-1 29 orang).
"Remisi di Hari Raya Nyepi
tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh narapidana yang
beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham I Wayan K. Dusak, Selasa (28/3).
Dusak
menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana
diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU)
nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian,
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah
menjadi PP nomor 99 tahun 2012, serta Keputusan Presiden (Keppres) nomor
174 tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan semua warga binaan
pemasyarakatan (WBP) yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di
antaranya, kata dia, persyaratan telah menjalani pidana minimal enam
bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran
disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di
lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
"Diharapkan
dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari
kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.
Jumlah
penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 23 Maret 2017 adalah
213.810 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 147.092 dan tahanan
66.718 orang.
Menurut Dusak, diberikannya remisi pada Hari Raya Nyepi
kepada narapidana beragama Hindu di 2017 ini menunjukkan bahwa
pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat khususnya WBP,Sumber Berita : http://www.jpnn.com/news/berkah-nyepi-pemerintah-berikan-remisi-untuk-531-napi