PATI-DPRD Kabupaten Pati menyelenggarakan rapat paripurna, untuk mendengarkan
penjelasan Bupati Pati, atas pengajuan 4 raperda, Jumat pagi (17/3).
Rapat
paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Muhammadun
pagi itu, mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Pati, atas
pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat menyampaikan
penjelasannya pada rapat paripurna, Bupati Pati Haryanto mengatakan,
empat raperda yang diajukan tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya
Keputusan Mendagri No. 188.34-9134/2016 tentang pembatalan beberapa
ketentuan dalam Perda Kabupaten Pati No. 12/2009 tentang retribusi
perizinan tertentu, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 180.0899/2016
tentang pembatalan Perda Kabupaten Pati. Selain itu, dilakukan
kebijakan penyesuaian tarif peolehan atas tanah dan bangunan agar lebih
berkeadilan, dan tidak memperberat masyarakat.
“Pada Raperda tentang
Perubahan atas Perda No.12/2011 tentang retribusi perizinan tertentu,
beberapa yang perlu disesuaikan yaitu pengaturan terkait tempat usaha,
kegiatan yang tidak termasuk obyek retribusi izin gangguan, pengaturan
terkait pendaftaran ulang izin gangguan dan pengaturan terkait retribusi
izin penangkapan ikan,” jelasnya.
Untuk raperda tentang perubahan
atas Perda No.8/2012 tentang izin gangguan, lanjut Bupati Pati,
ketentuan pengaturan izin gangguan, pengaturan terkait pendaftaran ulang
izin gangguan, dan pengaturan terkait kriteria penyebab bagi pemegang
izin yang wajib mengajukan izin, juga harus disesuaikan dengan
perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.
“Sedangkan
raperda tentang pencabutan Perda No.3/2014 tentang pengelolaan air
tanah, secara keseluruhan substansi Perda dicabut, karena dengan
berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan
pengelolaan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat,” ujar Bupati.
Soal Perda No. 1/2011 tentang bea
perolehan atas tanah dan bangunan, kata Bupati Haryanto, merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada daerah
Kabupaten/Kota, dari yang semula 5 % menjadi 2,5%.
Setelah
penyampaian penjelasan Bupati Pati, selanjutnya dewan akan membahas dan
mencermati ketentuan-ketentuan didalam keempat raperda tersebut, dan
akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi.
Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/03/18/bupati-sampaikan-penjelasan-kepada-dprd-terkait-pe/