Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Maret 2017

Bupati Sampaikan Penjelasan Kepada DPRD Terkait Pengajuan 4 Raperda

PATI-DPRD Kabupaten Pati menyelenggarakan rapat paripurna, untuk mendengarkan penjelasan Bupati Pati, atas pengajuan 4 raperda, Jumat pagi (17/3).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Muhammadun pagi itu, mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Pati, atas pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat menyampaikan penjelasannya pada rapat paripurna, Bupati Pati Haryanto mengatakan, empat raperda yang diajukan tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Mendagri No. 188.34-9134/2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Pati No. 12/2009 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 180.0899/2016 tentang pembatalan Perda Kabupaten Pati. Selain itu, dilakukan kebijakan penyesuaian tarif peolehan atas tanah dan bangunan agar lebih berkeadilan, dan tidak memperberat masyarakat.
“Pada Raperda tentang Perubahan atas Perda No.12/2011 tentang  retribusi perizinan tertentu, beberapa yang perlu disesuaikan yaitu pengaturan terkait tempat usaha, kegiatan yang tidak termasuk obyek retribusi izin gangguan, pengaturan terkait pendaftaran ulang izin gangguan dan pengaturan terkait retribusi izin penangkapan ikan,” jelasnya.
Untuk raperda tentang perubahan atas Perda No.8/2012 tentang izin gangguan, lanjut Bupati Pati, ketentuan pengaturan izin gangguan, pengaturan terkait pendaftaran ulang izin gangguan, dan pengaturan terkait kriteria penyebab bagi pemegang izin yang wajib mengajukan izin, juga harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.
“Sedangkan raperda tentang pencabutan Perda No.3/2014 tentang pengelolaan air tanah, secara keseluruhan substansi Perda dicabut, karena dengan berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujar Bupati.
Soal Perda No. 1/2011 tentang bea perolehan atas tanah dan bangunan, kata Bupati Haryanto, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota, dari yang semula 5 % menjadi 2,5%.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati Pati,  selanjutnya dewan akan membahas dan mencermati ketentuan-ketentuan didalam keempat raperda tersebut, dan akan disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/03/18/bupati-sampaikan-penjelasan-kepada-dprd-terkait-pe/