Cari Blog Ini

Kamis, 30 Maret 2017

Bupati: Sekolah Negeri Tak Boleh Minta Sumbangan

BLORA – Turunnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang salah satu poin penting adalah dibolehkannya menarik sumbangan dari wali murid. Menjadikan sekolah mulai sekarang tidak perlu takut untuk menarik sumbangan dengan melalui Komite Sekolah terlebih dahulu.
Meski demikian Bupati Blora Djoko Nugroho mengingatkan agar sekolah tidak seenaknya melakukannya. Namun dirinya menegaskan agar khusus sekolah negeri tidak boleh meminta sumbangan dari wali murid.
”Khusus sekolah negeri tidak boleh meminta tetapi menerima, tapi untuk sekolah swasta boleh meminta,” pesan Djoko Nugroho terkait dengan turunnya Permendikbud tersebut.
Namun Djoko meminta agar sekolah lantas tidak seenaknya menarik sumbangan terutama sekolah negeri. Harus dilakukan dengan komite sekolah terlebih dahulu khususnya dengan membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah jangan di salah gunakan.
”RKS itu harus menjadi hal yang utama,” jelasnya. Harus ada subsidi silang, jadi yang mampu bisa memberikan sumbangan yang besar atau semampunya. Untuk yang tidak mampu, tidak perlu dipaksa.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Blora Achmad Wardoyo melalui Kabid Pembinanan Pendidikan Dasar Bambang Sinung Widoyoko menegaskan pengalangan dana dari komite bentuknya sumbangan.
Dalam penarikan sumbangan itu mekanismenya bagi mereka yang mampu saja. Jadi yang tidak mampu tidak apa-apa. Selain itu untuk nominalnya juga tidak ditentukan.
Karena nantinya sekolah harus membedakan bedanya antara pungutan dan sumbangan. Yang namanya pungutan itu melakukan pengalangan dana dengan memukul rata kepada semua wali murid entah itu kaya atau miskin dengan nominal yang sama.
Tetapi jika sumbangan itu tidak menyebutkan jumlah nominalnya. Bagi yang mampu dipersilahkan menyumbang tetapi yang tidak mampu tidak ada pemasalahkan. Jumlahnya pun bisa bermacam-macam dan tidak terbatas. Menurutnya sekolah tetap tidak boleh melakukan pungutan.
”Kalau ada yang melakukan pungutan silakan saja laporkan kepada saya,” tegasnya. Adapun Sekretaris Dewan Pendidikan Singgih Hartono memberikan peringatan keras, agar sekolah tidak lantas seenaknya menarik sumbangan kepada wali murid.
Karena selama ini yang terjadi sumbangan terkadang banyak disalahgunakan oleh pihak sekolah. Dengan alasan beragam dan kegiatan yang beragam pula. ”Saya ingatkan agar harus berhati-hati dan jangan seekannya sendiri meminta sumbangan,” pesannya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-sekolah-negeri-tak-boleh-minta-sumbangan/