BLORA – Turunnya
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang salah satu
poin penting adalah dibolehkannya menarik sumbangan dari wali murid.
Menjadikan sekolah mulai sekarang tidak perlu takut untuk menarik
sumbangan dengan melalui Komite Sekolah terlebih dahulu.
Meski demikian Bupati Blora Djoko
Nugroho mengingatkan agar sekolah tidak seenaknya melakukannya. Namun
dirinya menegaskan agar khusus sekolah negeri tidak boleh meminta
sumbangan dari wali murid.
”Khusus sekolah negeri tidak boleh
meminta tetapi menerima, tapi untuk sekolah swasta boleh meminta,” pesan
Djoko Nugroho terkait dengan turunnya Permendikbud tersebut.
Namun Djoko meminta agar sekolah lantas
tidak seenaknya menarik sumbangan terutama sekolah negeri. Harus
dilakukan dengan komite sekolah terlebih dahulu khususnya dengan membuat
Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
sekolah jangan di salah gunakan.
”RKS itu harus menjadi hal yang utama,”
jelasnya. Harus ada subsidi silang, jadi yang mampu bisa memberikan
sumbangan yang besar atau semampunya. Untuk yang tidak mampu, tidak
perlu dipaksa.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan
(Dindik) Blora Achmad Wardoyo melalui Kabid Pembinanan Pendidikan Dasar
Bambang Sinung Widoyoko menegaskan pengalangan dana dari komite
bentuknya sumbangan.
Dalam
penarikan sumbangan itu mekanismenya bagi mereka yang mampu saja. Jadi
yang tidak mampu tidak apa-apa. Selain itu untuk nominalnya juga tidak
ditentukan.
Karena nantinya sekolah harus membedakan
bedanya antara pungutan dan sumbangan. Yang namanya pungutan itu
melakukan pengalangan dana dengan memukul rata kepada semua wali murid
entah itu kaya atau miskin dengan nominal yang sama.
Tetapi jika sumbangan itu tidak
menyebutkan jumlah nominalnya. Bagi yang mampu dipersilahkan menyumbang
tetapi yang tidak mampu tidak ada pemasalahkan. Jumlahnya pun bisa
bermacam-macam dan tidak terbatas. Menurutnya sekolah tetap tidak boleh
melakukan pungutan.
”Kalau ada yang melakukan pungutan
silakan saja laporkan kepada saya,” tegasnya. Adapun Sekretaris Dewan
Pendidikan Singgih Hartono memberikan peringatan keras, agar sekolah
tidak lantas seenaknya menarik sumbangan kepada wali murid.
Karena selama ini yang terjadi sumbangan
terkadang banyak disalahgunakan oleh pihak sekolah. Dengan alasan
beragam dan kegiatan yang beragam pula. ”Saya ingatkan agar harus
berhati-hati dan jangan seekannya sendiri meminta sumbangan,” pesannya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-sekolah-negeri-tak-boleh-minta-sumbangan/