JEPARA – DPRD Jepara akan membahas enam rancangan
peraturan daerah (raperda) baru mulai Kamis (9/3) kemarin. Lima
merupakan raperda inisiatif. Satu merupakan usulan dari Pemkab Jepara.
Hal itu sesuai dengan sidang paripurna penyampaian Raperda Kabupaten
Jepara di Ruang Rapat Parpurna DPRD Jepara, Kamis (9/3). Rapat itu
dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan sejumlah pejabat di lingkungan
Pemkab Jepara.
Dari pihak legislatif, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jepara
Purwanto dan Pratikno itu dihadiri 29 anggota Dewan dari semua fraksi
yang ada. Lima raperda inisiatif DPRD Jepara itu yakni Raperda Izin
Pemanfaatan Ruang, Reperda Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani/Pembudidayaan dan Nelayan serta Raperda Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif. Selanjutnya Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan dan
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sementara satu Raperda usulan eksekutif yakni Raperda Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemda. Yuni Sulistyo dari Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jepara menjelaskan,
Raperda Izin Pemanfaatan Ruang sengaja dibuat untuk mengarahkan
pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,
seimbang dan berkelanjutan.
Adanya skema perizinan dimaksudkan agar pemanfaatan ruang bisa
terkendali. ”Mekanisme perizinan merupakan mekanisme awal agar
pemanfaatan ruang bisa terkendali,” kata Yuni. Sementara Raperda
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/ Pembudidayaan dan Nelayan dibuat
berdasarkan keprihatinan terhadap petani dan nelayan yang banyak
mendapatkan masalah.
Yakni permasalahan kekurangan prasarana, kepastian usaha, harga
komoditas, ketersediaan lahan hingga masalah cuaca yang mengakibatkan
gagal panen dan tidak bisa melautnya para nelayan. ”Sejumlah pemberian
fasilitas akan dijamin dalam aturan ini,”tambah Yuni.
Asupan Asi
Selanjutnya, Raperda Pemberian ASI Eksklusif dimaksudkan agar
terjaminnya bayi mendapatkan asupan ASI secara langsung dari ibu.
Raperda ini akan bermuara pada dilindunginya hak perempuan yang bekerja
agar tetap bisa menyusui sang bayi. Dalam Raperda itu, ada kewajiban
bagi pemberi kerja atau penyedia layanan fasilitas umum untuk membuat
ruang atau jadwal khusus agar sang ibu tetap bisa menyusui.
Untuk Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan, kata Yuni, dibutuhkan rumusan
soal alur perizinan, pelaksanaan dan pemanfaatan jalan sehingga jelas
kewenangannya dan alur perizinannya. Juga untuk menjamin kelancaran dan
keamanan konstruksi jalan. ”Sementara Raperda Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja.
Sekaligus juga mengatur penyerapan tenaga kerja lokal dana
asing,”tambah Yuni. Sementara, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan
penjelasan soal Raperda usulan Pemkab. Menurutnya, Raperda Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Wewenang Pemda merupakan penegasan dari
pembagian tugas dan fungsi antara pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten.
”Salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” kata
Marzuqi. Soal lima Raperda inisiatif DPRD, Marzuqi meminta kesemuanya
agar dibahas secara bersama-sama dan cermat. Sebab ada sejumlah raperda
yang sekilas sama dan sudah diatur dalam Perda yang sudah ada. Itu
seperti Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Di Jepara sudah ada Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan
Ketenagakerjaan. Raperda Izin Penataan Ruang, sekilas memuat aturan yang
sudah dimuat di sejumlah perda lainnya. ”Harus dibahas secara cermat.
Sehingga ada kesimpulan memang raperda itu perlu dijadikan perda atau
tidak,”kata Marzuqi.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dprd-akan-bahas-enam-raperda/