Cari Blog Ini

Jumat, 10 Maret 2017

DPRD Akan Bahas Enam Raperda

JEPARA – DPRD Jepara akan membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) baru mulai Kamis (9/3) kemarin. Lima merupakan raperda inisiatif. Satu merupakan usulan dari Pemkab Jepara. Hal itu sesuai dengan sidang paripurna penyampaian Raperda Kabupaten Jepara di Ruang Rapat Parpurna DPRD Jepara, Kamis (9/3). Rapat itu dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.
Dari pihak legislatif, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jepara Purwanto dan Pratikno itu dihadiri 29 anggota Dewan dari semua fraksi yang ada. Lima raperda inisiatif DPRD Jepara itu yakni Raperda Izin Pemanfaatan Ruang, Reperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/Pembudidayaan dan Nelayan serta Raperda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Selanjutnya Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sementara satu Raperda usulan eksekutif yakni Raperda Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemda. Yuni Sulistyo dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jepara menjelaskan, Raperda Izin Pemanfaatan Ruang sengaja dibuat untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, seimbang dan berkelanjutan.
Adanya skema perizinan dimaksudkan agar pemanfaatan ruang bisa terkendali. ”Mekanisme perizinan merupakan mekanisme awal agar pemanfaatan ruang bisa terkendali,” kata Yuni. Sementara Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/ Pembudidayaan dan Nelayan dibuat berdasarkan keprihatinan terhadap petani dan nelayan yang banyak mendapatkan masalah.
Yakni permasalahan kekurangan prasarana, kepastian usaha, harga komoditas, ketersediaan lahan hingga masalah cuaca yang mengakibatkan gagal panen dan tidak bisa melautnya para nelayan. ”Sejumlah pemberian fasilitas akan dijamin dalam aturan ini,”tambah Yuni.
Asupan Asi
Selanjutnya, Raperda Pemberian ASI Eksklusif dimaksudkan agar terjaminnya bayi mendapatkan asupan ASI secara langsung dari ibu. Raperda ini akan bermuara pada dilindunginya hak perempuan yang bekerja agar tetap bisa menyusui sang bayi. Dalam Raperda itu, ada kewajiban bagi pemberi kerja atau penyedia layanan fasilitas umum untuk membuat ruang atau jadwal khusus agar sang ibu tetap bisa menyusui.
Untuk Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan, kata Yuni, dibutuhkan rumusan soal alur perizinan, pelaksanaan dan pemanfaatan jalan sehingga jelas kewenangannya dan alur perizinannya. Juga untuk menjamin kelancaran dan keamanan konstruksi jalan. ”Sementara Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja.
Sekaligus juga mengatur penyerapan tenaga kerja lokal dana asing,”tambah Yuni. Sementara, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan penjelasan soal Raperda usulan Pemkab. Menurutnya, Raperda Urusan Pemerintahan yang Menjadi Wewenang Pemda merupakan penegasan dari pembagian tugas dan fungsi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
”Salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” kata Marzuqi. Soal lima Raperda inisiatif DPRD, Marzuqi meminta kesemuanya agar dibahas secara bersama-sama dan cermat. Sebab ada sejumlah raperda yang sekilas sama dan sudah diatur dalam Perda yang sudah ada. Itu seperti Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Di Jepara sudah ada Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Raperda Izin Penataan Ruang, sekilas memuat aturan yang sudah dimuat di sejumlah perda lainnya. ”Harus dibahas secara cermat. Sehingga ada kesimpulan memang raperda itu perlu dijadikan perda atau tidak,”kata Marzuqi.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dprd-akan-bahas-enam-raperda/