Cari Blog Ini

Rabu, 29 Maret 2017

Dua Alat Berat dan Truk Disita Pemprov Razia Tambang Ilegal di Kendeng

REMBANG – Pemprov Jateng melalui Balai ESDM Wilayah Kendeng Selatan bekerja sama dengan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng mempersempit pergerakan aktivitas tambang ilegal di Pegunungan Kendeng.
Tiga kabupaten menjadi sasaran pengawasan ketat tambang ilegal adalah Rembang, Blora, dan Grobogan. Pekan lalu razia di Kabupaten Rembang dilakukan Balai ESDM Wilayah Kendeng Selatan membuahkan hasil. Dari razia di Kecamatan Gunem dan Pancur, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan di Kantor Balai Kendeng Selatan di Blora itu, antara lain dua alat berat eskavator serta satu dump truck. Selain itu, bukti transaksi material tambang ilegal juga diamankan petugas Krimsus Polda Jateng. Kepala Balai ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Agus Sugiharto mengatakan, barang bukti yang disita berasal dari dua aktivitas tambang, masing-masing di Kecamatan Gunem dan Pancur.
Akan Diproses
Di Kecamatan Gunem, aktivitas tambang ilegal yang dijumpai Balai ESDM dan Krimsus Polda Jateng merupakan milik PT BMK dengan operator CV Green Flower. Pemilik lahan mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun operator belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
‘’Di Kecamatan Gunem, ada tambang batu gamping milik PT BMK dengan operator CV Green Flower yang kami sanksi. Di Pancur ada penambangan batu andesit milik perorangan. Sebelumnya satu lokasi tambang ilegal di Grobogan juga kami razia. Ada satu dump truck dan dua alat berat yang kami amankan,’’ kata Agus.
Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh aktivitas penambangan di Kendeng akan diproses sebagaimana aturan yang berlaku. Saat ini sejumlah barang bukti sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Krimsus Polda Jateng.
‘’Tambang ilegal memang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus pantau aktivitas tambang ilegal di Rembang, Blora, dan Grobogan. Pelanggaran tetap akan kami proses secara hukum melalui Polda Jateng,’’ujarnya. Sementara itu, Kepala Unit 1 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Jateng, Kompol Zaenul Arifin saat dikonfirmasi menyatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tim sedang dalam tahap gelar perkara dan pemeriksaan para saksi.
‘’Ada lima saksi yang kami periksa terkait lokasi area tambang, termasuk saksi ahli. Nanti kalau sudah jelas akan kami buka,’’ungkapnya. 

Sumber Berita ; http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dua-alat-berat-dan-truk-disita/