SEMARANG- Gubernur
Jateng Ganjar Pranowo menanggapi enteng pernyataan Ketua KPK, Agus
Rahardjo, yang akan menyebut nama-nama besar dalam perkara korupsi
pengadaan KTP elektronik pada sidang dakwaan, Kamis (9/3) lusa.
Menurut Ganjar, hal itu justru akan
membuat perkara semakin terang. Penyebutan nama-nama besar itu
dinilainya tidak akan menyebabkan kegaduhan. Ia sama sekali tidak risau
atau khawatir. ”Kalau hanya diprediksi gaduh, kan hanya prediksi. Tidak
apa-apa (nama besar disebut),” kata Ganjar kepada wartawan, Senin (6/3).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu
menjadi satu dari 23 anggota DPR yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi.
Ganjar mengaku sudah menjelaskan semua hal yang dia ketahui.
Sebagai pimpinan komisi, ia mengaku
terlibat secara langsung dalam pengambilan kebijakan, termasuk
memutuskan anggaran pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
”Sudah saya sampaikan semua. Kan saya pimpinan komisi, pasti ditanyai,”
lanjutnya. Secara khusus dia mengomentari pernyataan mantan bendahara
umum Partai Demokrat, M Nazarudin, yang menyebutnya menjadi salah satu
penerima uang panas proyek e-KTP.
Menurut dia, pernyataan itu janggal dan
jelas tidak masuk akal. Pasalnya, Nazaruddin juga menyebut nama Arif
Wibowo sebagai pimpinan komisi. ”Ia (Nazaruddin) menyebut beberapa
pimpinan. Yang menarik bagi saya, ia menyebut pimpinan komisi ini terima
duit. Dari PDIP ada Ganjar dan Arif. Tidak mungkin, pimpinan komisi
dari satu parpol ada dua. Itu tidak masuk akal,” katanya.
Ganjar dan Arif Wibowo memang satu
partai, samasama dari PDIP. Dia sedikit menceritakan sewaktu diperiksa
KPK sebagai saksi. Ia dikonfrontasi dengan pihak pemberi uang haram.
Namun ia sama sekali tidak tahu, dan pernyataan itu menurutnya juga
dikuatkan oleh pihak lain tersebut yang menyatakan Ganjar tak ada waktu
pembahasan.
Ganjar mengaku tidak khawatir jika
persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu
nanti akan menyeret namanya. ”Malah lebih bagus jika kasus itu dibuka
semua, diproses hukum sampai ke pengadilan supaya transparan dan
kelihatan semua,” kata Ganjar. Ganjar pernah diperiksa sebagai saksi
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto
dan Irman pada 7 Desember silam.
Saat itu, Ganjar mengaku ditanya oleh
KPK mengenai proses penganggaran. ”Lebih banyak ditanya soal proses
penganggaran. Memang agak lama karena ada beberapa data minta
dikonfirmasi sehingga harus membuka dokumen,” ujar Ganjar usai menjalani
pemeriksaan kala itu.
Butuh Waktu
Dokumen itu, kata Ganjar, berkaitan
dengan rapat-rapat proyek pengadaan e-KTPyang dibahas saat dirinya
menjadi wakil ketua Komisi II DPR. Menurutnya, proses penganggaran
memerlukan waktu cukup lama dan bertahap mulai dari pembelian chip,
jenis chip, pembelian kartu, hingga alat yang digunakan.
Selain soal anggaran, Ganjar juga
ditanya tentang dugaan bagi-bagi komisi proyek e-KTP dari konsorsium
pemenang tender ke Komisi II DPR. Politikus PDI Perjuangan ini mengaku
tak menerima. ”Ada pertanyaan apakah Pak Ganjar menerima, nggak ada.
Kebetulan tadi ada salah satu (saksi lain) yang langsung dikonfrontasi
dengan saya dan jawab apa adanya.
Jadi saya senang,” kata Ganjar. Selain
Ganjar, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Menurut Chairuman, DPR memang mengawasi program e-KTP, namun tidak
secara teknis ke pelaksanaan proyek. DPR, kata dia, hanya meminta
pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan proyek
e-KTP tersebut.
Menurut Chairuman, Gamawan Fauzi yang
saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri selalu menyampaikan
perkembangan proyek e- KTP ke DPR. Kemendagri menargetkan e-KTP selesai
sebelum Pemilu 2014 demi memudahkan pendataan nomor induk kependudukan
tunggal sebagai basis data daftar pemilih tetap. Dugaan korupsi
pengadaan e-KTP ini akan disidang mulai 9 Maret lusa.
KPK mengungkapkan, ada 23 orang anggota
DPR yang dipanggil sebagai saksi, tetapi hanya 15 yang memenuhi
panggilan. ”Ada sejumlah saksi yang diperiksa, lebih dari 200 saksi. Di
antara para saksi itu ada 23 anggota DPR, tapi tidak semua hadir.
Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang,” kata juru bicara KPK, Febri
Diansyah, di kantornya, kemarin. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo
menyebut, dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada 9 Maret nanti,
ada nama-nama besar yang terlibat.
Febri mengatakan, nama-nama itu telah
diuraikan sesuai peran dan posisi mereka ketika proyek itu berlangsung.
”Kami akan buka pada proses dakwaan. Kami tidak hanya bicara soal
nama-nama di dakwaan, tetapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama,
peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek e-KTP
yang kami sidik,” ucap Febri.
Selain itu, Febri menyebutkan dakwaan
berisi indikasi pengondisian pengadaan proyek. Ada pula indikasi aliran
dana. Dugaan korupsi e-KTP kali pertama diungkapkan oleh mantan
bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang kini menjalani
hukuman penjara lebih dari 20 tahun untuk banyak kasus korupsi.
Nazaruddin menyerahkan dokumen tentang dugaan korupsi proyek e-KTP ke
KPK pada September 2013.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3
triliun akibat dugaan korupsi tersebut. Dalam dokumen itu disebut
nama-nama yang diduga terlibat, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Kementerian
Dalam Negeri Sugiharto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, termasuk
Chairuman Harahap. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua
tersangka, yaitu Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil Kemendagri, Irman. Sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor, 9 Maret lusa.
Berdasarkan informasi, lima hakim yang
akan menangani perkara tersebut adalah Anwar, Anshori, Franki Tambuwun,
Emilia, dan John Halasan Butar-butar sebagai ketua majelis hakim. Jaksa
penuntut umum telah melimpahkan ribuan berkas perkara e-KTP pada 1 Maret
lalu. Berkas milik Irman dan Sugiharto menjadi satu. (H81,J14,ant,dtc,cnn-39)
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/ganjar-tidak-khawatir/