Cari Blog Ini

Selasa, 07 Maret 2017

Ganjar Tidak Khawatir KPK Janji Sebut Terduga Pelaku Korupsi E-KTP

SEMARANG- Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi enteng pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang akan menyebut nama-nama besar dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik pada sidang dakwaan, Kamis (9/3) lusa.
Menurut Ganjar, hal itu justru akan membuat perkara semakin terang. Penyebutan nama-nama besar itu dinilainya tidak akan menyebabkan kegaduhan. Ia sama sekali tidak risau atau khawatir. ”Kalau hanya diprediksi gaduh, kan hanya prediksi. Tidak apa-apa (nama besar disebut),” kata Ganjar kepada wartawan, Senin (6/3).
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjadi satu dari 23 anggota DPR yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi. Ganjar mengaku sudah menjelaskan semua hal yang dia ketahui.
Sebagai pimpinan komisi, ia mengaku terlibat secara langsung dalam pengambilan kebijakan, termasuk memutuskan anggaran pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. ”Sudah saya sampaikan semua. Kan saya pimpinan komisi, pasti ditanyai,” lanjutnya. Secara khusus dia mengomentari pernyataan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazarudin, yang menyebutnya menjadi salah satu penerima uang panas proyek e-KTP.
Menurut dia, pernyataan itu janggal dan jelas tidak masuk akal. Pasalnya, Nazaruddin juga menyebut nama Arif Wibowo sebagai pimpinan komisi. ”Ia (Nazaruddin) menyebut beberapa pimpinan. Yang menarik bagi saya, ia menyebut pimpinan komisi ini terima duit. Dari PDIP ada Ganjar dan Arif. Tidak mungkin, pimpinan komisi dari satu parpol ada dua. Itu tidak masuk akal,” katanya.
Ganjar dan Arif Wibowo memang satu partai, samasama dari PDIP. Dia sedikit menceritakan sewaktu diperiksa KPK sebagai saksi. Ia dikonfrontasi dengan pihak pemberi uang haram. Namun ia sama sekali tidak tahu, dan pernyataan itu menurutnya juga dikuatkan oleh pihak lain tersebut yang menyatakan Ganjar tak ada waktu pembahasan.
Ganjar mengaku tidak khawatir jika persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik itu nanti akan menyeret namanya. ”Malah lebih bagus jika kasus itu dibuka semua, diproses hukum sampai ke pengadilan supaya transparan dan kelihatan semua,” kata Ganjar. Ganjar pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto dan Irman pada 7 Desember silam.
Saat itu, Ganjar mengaku ditanya oleh KPK mengenai proses penganggaran. ”Lebih banyak ditanya soal proses penganggaran. Memang agak lama karena ada beberapa data minta dikonfirmasi sehingga harus membuka dokumen,” ujar Ganjar usai menjalani pemeriksaan kala itu.
Butuh Waktu
Dokumen itu, kata Ganjar, berkaitan dengan rapat-rapat proyek pengadaan e-KTPyang dibahas saat dirinya menjadi wakil ketua Komisi II DPR. Menurutnya, proses penganggaran memerlukan waktu cukup lama dan bertahap mulai dari pembelian chip, jenis chip, pembelian kartu, hingga alat yang digunakan.
Selain soal anggaran, Ganjar juga ditanya tentang dugaan bagi-bagi komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender ke Komisi II DPR. Politikus PDI Perjuangan ini mengaku tak menerima. ”Ada pertanyaan apakah Pak Ganjar menerima, nggak ada. Kebetulan tadi ada salah satu (saksi lain) yang langsung dikonfrontasi dengan saya dan jawab apa adanya.
Jadi saya senang,” kata Ganjar. Selain Ganjar, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Menurut Chairuman, DPR memang mengawasi program e-KTP, namun tidak secara teknis ke pelaksanaan proyek. DPR, kata dia, hanya meminta pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan proyek e-KTP tersebut.
Menurut Chairuman, Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri selalu menyampaikan perkembangan proyek e- KTP ke DPR. Kemendagri menargetkan e-KTP selesai sebelum Pemilu 2014 demi memudahkan pendataan nomor induk kependudukan tunggal sebagai basis data daftar pemilih tetap. Dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini akan disidang mulai 9 Maret lusa.
KPK mengungkapkan, ada 23 orang anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi, tetapi hanya 15 yang memenuhi panggilan. ”Ada sejumlah saksi yang diperiksa, lebih dari 200 saksi. Di antara para saksi itu ada 23 anggota DPR, tapi tidak semua hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, kemarin. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada 9 Maret nanti, ada nama-nama besar yang terlibat.
Febri mengatakan, nama-nama itu telah diuraikan sesuai peran dan posisi mereka ketika proyek itu berlangsung. ”Kami akan buka pada proses dakwaan. Kami tidak hanya bicara soal nama-nama di dakwaan, tetapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek e-KTP yang kami sidik,” ucap Febri.
Selain itu, Febri menyebutkan dakwaan berisi indikasi pengondisian pengadaan proyek. Ada pula indikasi aliran dana. Dugaan korupsi e-KTP kali pertama diungkapkan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang kini menjalani hukuman penjara lebih dari 20 tahun untuk banyak kasus korupsi. Nazaruddin menyerahkan dokumen tentang dugaan korupsi proyek e-KTP ke KPK pada September 2013.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun akibat dugaan korupsi tersebut. Dalam dokumen itu disebut nama-nama yang diduga terlibat, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, termasuk Chairuman Harahap. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor, 9 Maret lusa.
Berdasarkan informasi, lima hakim yang akan menangani perkara tersebut adalah Anwar, Anshori, Franki Tambuwun, Emilia, dan John Halasan Butar-butar sebagai ketua majelis hakim. Jaksa penuntut umum telah melimpahkan ribuan berkas perkara e-KTP pada 1 Maret lalu. Berkas milik Irman dan Sugiharto menjadi satu. (H81,J14,ant,dtc,cnn-39)