Cari Blog Ini

Jumat, 17 Maret 2017

Kasus Investasi Mulai Disidangkan

PATI – Setelah melalui sejumlah proses hukum akhirnya kasus investasi bermasalah PT Berjaya Indah Guna (BIG) mulai disidangkan.
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan tersebut. Proses persidangan itupun seperti yang digelar pada Kamis (16/3) kemarin. Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah karyawan PT BIG mulai dari marketing hingga general manajer dihadirkan untuk diperiksa keterangannya.
Perwakilan nasabah PT BIG Pati, Arif mengatakan dalam sidang sebelumnya sejumlah saksi korban yang berasal dari nasabah juga telah dihadirkan dalam persidangan. Para saksi tersebut memberikan kesaksian terkait ajakan investasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Hingga akhirnya para nasabah kesulitan dalam menarik uang mereka. Rencananya dalam kasus tersebut akan ada sekitar 23 saksi yang diajukan dalam persidangan.
Arif juga mengatakan, Denny diduga telah melawan hukum dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito untuk bisnis properti namun tidak dilengkapi izin dari Bank Indonesia (BI). “Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) A UU RI No 10/1998 tentang perubahan atas UU RI No 7/1992 tentang Perbankan, jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya. Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah sebanyak 700 nasabah mengaku kesulitan untuk mengambil kembali uang mereka. Padahal ratusan nasabah tersebut telah menyertakan modal hingga Rp 26 miliar dengan rincian penyertaan modal Rp 20 miliar belum diatur tempo. Sementara Rp 6 miliar sudah jatuh tempo.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kasus-investasi-mulai-disidangkan/