PATI – Setelah melalui sejumlah proses hukum akhirnya kasus investasi bermasalah PT Berjaya Indah Guna (BIG) mulai disidangkan.
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan tersebut. Proses
persidangan itupun seperti yang digelar pada Kamis (16/3) kemarin. Dalam
sidang lanjutan tersebut, sejumlah karyawan PT BIG mulai dari marketing
hingga general manajer dihadirkan untuk diperiksa keterangannya.
Perwakilan nasabah PT BIG Pati, Arif mengatakan dalam sidang
sebelumnya sejumlah saksi korban yang berasal dari nasabah juga telah
dihadirkan dalam persidangan. Para saksi tersebut memberikan kesaksian
terkait ajakan investasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Hingga
akhirnya para nasabah kesulitan dalam menarik uang mereka. Rencananya
dalam kasus tersebut akan ada sekitar 23 saksi yang diajukan dalam
persidangan.
Arif juga mengatakan, Denny diduga telah melawan hukum dengan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito untuk bisnis
properti namun tidak dilengkapi izin dari Bank Indonesia (BI).
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 46 ayat (1) A UU RI No 10/1998 tentang perubahan atas UU RI
No 7/1992 tentang Perbankan, jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah sebanyak 700 nasabah
mengaku kesulitan untuk mengambil kembali uang mereka. Padahal ratusan
nasabah tersebut telah menyertakan modal hingga Rp 26 miliar dengan
rincian penyertaan modal Rp 20 miliar belum diatur tempo. Sementara Rp 6
miliar sudah jatuh tempo.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kasus-investasi-mulai-disidangkan/