Cari Blog Ini

Jumat, 17 Maret 2017

Kudus Dapat Jatah 7.659.666 Tabung Kuota Elpiji Bersubsidi

KUDUS- Sepanjang tahun 2017, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi elpiji bersubsdi 7.659.666 tabung atau 22.979 metrik ton.
Alokasi ini jauh di bawah usulan Pemkab Kudus 9.207.000 tabung pada tahun ini. ‘’Kami mengusulkan berdasarkan estimasi jumlah penduduk pengguna elpiji 3 kilogram, tapi alokasi di bawah usulan,’’ kata Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Tedi Hermawan usai rapat penyaluran elpiji, kemarin. Alokasi yang masih di bawah usulan bukan berarti akan kekurangan.
Pasalnya, Pertamina bersama Hiswana Migas dan Pemkab Kudus akan mengawal distribusi elpiji bersubsidi. Jika realisasinya memang terjadi kekurangan maka Pemkab bisa mengajukan tambahan alokasi fakultatif. ‘’Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab juga beberapa kali mengajukan tambahan fakultatif. Itu bukan berarti mengurangi alokasi keseluruhan.’’
Tambahan alokasi dimungkinkan saat terjadi permintaan tinggi terhadap elpiji ini, seperti pada Hari Raya, bulan Ramadan, dan hari-hari besar nasional. Distribusi elpiji juga selalu dilakukan setiap hari, meskipun ada tanggal merah.
Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi kekurangan suplai elpiji kepada masyarakat pengguna. Tanggal merah yang jatuh pada hari Senin- Sabtu misalnya, tidak memengaruhi distribusi, kecuali Hari Raya. ‘’Khusus untuk Hari Raya distribusi akan dilipatduakan.’’
Pemerataan
Selain fokus pada alokasi, Pemkab Kudus bersama Pertamina dan Hiswana Migas masih mengagendakan pemerataan distribusi elpiji. Target ini menjadi tugas penting karena masyarakat miskin harus bisa memperoleh haknya untuk menggunakan elpiji bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
Dikatakan, untuk Kudus, harga eceran tertinggi di tingkat pangkalan Rp 15.500 per tabung. Pangkalan tidak bisa menjual lebih dari HET. Tahap selanjutnya, tim akan memantau langsung pendistribusian elpiji dari pangkalan. ‘’Pasalnya, dalam praktik selama ini, pangkalan justru lebih banyak mendistribusikan elpiji kepada pengecer.’’
Padahal sesuai aturan, pangkalan merupakan dustributor terakhir yang menyalurkan elpiji bersubsidi kepada konsumen. Jadi, pangkalan sekarang harus bisa membuktikan menjual elpiji kepada konsumen.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kudus-dapat-jatah-7-659-666-tabung/