Cari Blog Ini

Selasa, 21 Maret 2017

Pati Setop Minimarket Baru

PATI – Bupati Pati Haryanto memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap untuk menghentikan pemberian izin terhadap minimarket. Kebijakan itu diambil karena muncul keresahan di masyarakat atas kemerebakan minimarket berjejaring.
”Saya rasa sudah cukuplah dengan minimarket yang ada. Jangan sampai ada lagi yang baru,” ujarnya sesuai mengikuti rapat paripurna di DPRD, kemarin. Berdasar informasi, dinas tersebut telah mengeluarkan 116 izin minimarket.
Jumlah tersebut termasuk 53 minimarket yang perizinannya sempat dipersoalkan DPRD karena dianggap pengajuannya sebagai toko kelontong. Berkait hal tersebut, Haryanto mengakui sempat ada sejumlah minimarket yang perizinannya belum lengkap.
Beri Kesempatan Pihaknya memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melengkapi kekurangan persyaratannya. ”Kalau sekarang minimarket yang sudah ada telah berizin semua. Kalau ada yang mengajukan (izin minimarket) lagi jangan diberikan.
Jadi jika ada penambahan minimarket lagi maka itu tidak berizin ,” katanya didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Sudiyono.
Bupati mengemukakan, pemberian izin tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya tidak ingin menolak investasi di era perdagangan bebas.
Kendati demikian, jumlah minimaret, yang juga disebut toko swalayan berjejaring tetap harus dikendalikan untuk melindungi usaha rakyat. ”Kami tidak hanya memfasilitasi investasi pemodal besar, pasar rakyat juga kami perhatikan.
Hampir semua pasar tradisional kami bangun,” tandasnya. Tahun ini rencana pembangunan pasar tradisional dilanjutkan. Pekerjaan itu akan direalisasikan untuk kelanjutan pembangunan Pasar Tayu, Pasar Rogowongso, dan Pasar Trangkil.
Selain itu pembangunan juga dilakukan di Pasar Puri Baru, Pasar Winong, dan Pasar Kayen. Di luar itu, dia berkomitmen untuk memperbanyak masuknya produk lokal ke minimarket secara bertahap.
Jika selama ini ketentuan produk UMKM lokal yang masuk ke toko modern hanya 2,5% dari produk yang dijual maka ke depan menurutnya dapat ditambah menjadi 10%. ”Tidak hanya 10% saja, mungkin dapat ditambah lagi.
Itu komitmen kami dalam melindungi dan memajukan usaha masyarakat,” tandasnya. Dalam kesempatan itu Haryanto juga menepis pihaknya mendapat keuntungan dari perizinan minimarket.
Untuk itu dia berharap tidak ada lagi pihak yang mencurigai dirinya meraup keuntungan. ”Tidak ada yang dapat keuntungan pribadi dari perizinan minimarket. Jadi, jangan saling menyalahkan,” lanjutnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pati Muhammadun menyatakan, saat ini proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Setelah rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat, pihaknya bakal mengajukan usulan pembahasan melalui rapat paripurna ke ketua DPRD. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pati-setop-minimarket-baru/