PATI – Bupati Pati
Haryanto memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap
untuk menghentikan pemberian izin terhadap minimarket. Kebijakan itu
diambil karena muncul keresahan di masyarakat atas kemerebakan
minimarket berjejaring.
”Saya rasa sudah cukuplah dengan
minimarket yang ada. Jangan sampai ada lagi yang baru,” ujarnya sesuai
mengikuti rapat paripurna di DPRD, kemarin. Berdasar informasi, dinas
tersebut telah mengeluarkan 116 izin minimarket.
Jumlah tersebut termasuk 53 minimarket
yang perizinannya sempat dipersoalkan DPRD karena dianggap pengajuannya
sebagai toko kelontong. Berkait hal tersebut, Haryanto mengakui sempat
ada sejumlah minimarket yang perizinannya belum lengkap.
Beri Kesempatan Pihaknya memberikan
kesempatan bagi pengusaha untuk melengkapi kekurangan persyaratannya.
”Kalau sekarang minimarket yang sudah ada telah berizin semua. Kalau ada
yang mengajukan (izin minimarket) lagi jangan diberikan.
Jadi jika ada penambahan minimarket lagi
maka itu tidak berizin ,” katanya didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Sudiyono.
Bupati mengemukakan, pemberian izin tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya tidak ingin menolak investasi di era perdagangan bebas.
Kendati demikian, jumlah minimaret, yang
juga disebut toko swalayan berjejaring tetap harus dikendalikan untuk
melindungi usaha rakyat. ”Kami tidak hanya memfasilitasi investasi
pemodal besar, pasar rakyat juga kami perhatikan.
Hampir semua pasar tradisional kami
bangun,” tandasnya. Tahun ini rencana pembangunan pasar tradisional
dilanjutkan. Pekerjaan itu akan direalisasikan untuk kelanjutan
pembangunan Pasar Tayu, Pasar Rogowongso, dan Pasar Trangkil.
Selain itu pembangunan juga dilakukan di
Pasar Puri Baru, Pasar Winong, dan Pasar Kayen. Di luar itu, dia
berkomitmen untuk memperbanyak masuknya produk lokal ke minimarket
secara bertahap.
Jika selama ini ketentuan produk UMKM
lokal yang masuk ke toko modern hanya 2,5% dari produk yang dijual maka
ke depan menurutnya dapat ditambah menjadi 10%. ”Tidak hanya 10% saja,
mungkin dapat ditambah lagi.
Itu komitmen kami dalam melindungi dan
memajukan usaha masyarakat,” tandasnya. Dalam kesempatan itu Haryanto
juga menepis pihaknya mendapat keuntungan dari perizinan minimarket.
Untuk itu dia berharap tidak ada lagi
pihak yang mencurigai dirinya meraup keuntungan. ”Tidak ada yang dapat
keuntungan pribadi dari perizinan minimarket. Jadi, jangan saling
menyalahkan,” lanjutnya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pati
Muhammadun menyatakan, saat ini proses pembahasan rancangan peraturan
daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.
Setelah rapat dengar pendapat dengan
berbagai unsur masyarakat, pihaknya bakal mengajukan usulan pembahasan
melalui rapat paripurna ke ketua DPRD. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pati-setop-minimarket-baru/