Cari Blog Ini

Jumat, 10 Maret 2017

Pemkab Naikkan NJOP Pengaruhi Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan

KUDUS - Pemkab Kudus menaikkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum pernah diubah sejak 2013. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BBPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, besaran NJOP pajak bumi dan bangunan bisa diubah setiap tiga tahun sekali.
Kenaikan tarif NJOP bervariasi sesuai zona yang telah ditentukan. Pemkab juga mempertimbangkan ada tidaknya pemanfaatan tanah maupun bangunan. ”Meskipun lokasi tanahnya berada di kawasan perkotaan, namun jika tanahnya tidak digunakan untuk aktivitas usaha, tentunya besaran kenaikannya berbeda dari tanah dimanfaatkan pemiliknya,” katanya melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, kemarin.
Ia mencontohkan, PBB salah seorang warga di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, yang awalnya hanya Rp 38.000, kini naik menjadi Rp 45.000. Karena lokasinya yang berada di perdesaan, tentunya tarif PBB yang dibayarkan lebih murah, dibandingkan di wilayah perkotaan.
Tahun Ini
Disebutkan, pemberlakuan NJOP baru dimulai tahun ini. ”Surat pemberitahuan pajak terutang PBB mulai dicetak dan akan segera didistribusikan ke wajib pajak bulan ini. Jika ada wajib pajak yang keberatan, tentunya akan diberi penjelasan,” katanya. Disebutkan, warga bisa saja mengajukan keringanan.
Hanya, ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Kenaikan tarif PBB ini tentunya akan berimbas pada kenaikan pendapatan dari sektor pajak, khususnya PBB. Penerimaan PBB tahun 2016 sebesar Rp 18,5 miliar.
Tahun ini, target pendapatan PBB dinaikkan menjadi Rp 19 miliar. Dengan kenaikan NJOP tersebut, diperkirakan pendapatan dari sektor PBB bisa menembus Rp 21,3 miliar.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-naikkan-njop-2/