KUDUS - Pemkab Kudus menaikkan besaran nilai jual
objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum pernah
diubah sejak 2013. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan
Aset Daerah (BBPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, besaran NJOP
pajak bumi dan bangunan bisa diubah setiap tiga tahun sekali.
Kenaikan tarif NJOP bervariasi sesuai zona yang telah ditentukan.
Pemkab juga mempertimbangkan ada tidaknya pemanfaatan tanah maupun
bangunan. ”Meskipun lokasi tanahnya berada di kawasan perkotaan, namun
jika tanahnya tidak digunakan untuk aktivitas usaha, tentunya besaran
kenaikannya berbeda dari tanah dimanfaatkan pemiliknya,” katanya melalui
Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus,
kemarin.
Ia mencontohkan, PBB salah seorang warga di Desa Dersalam, Kecamatan
Bae, Kudus, yang awalnya hanya Rp 38.000, kini naik menjadi Rp 45.000.
Karena lokasinya yang berada di perdesaan, tentunya tarif PBB yang
dibayarkan lebih murah, dibandingkan di wilayah perkotaan.
Tahun Ini
Disebutkan, pemberlakuan NJOP baru dimulai tahun ini. ”Surat
pemberitahuan pajak terutang PBB mulai dicetak dan akan segera
didistribusikan ke wajib pajak bulan ini. Jika ada wajib pajak yang
keberatan, tentunya akan diberi penjelasan,” katanya. Disebutkan, warga
bisa saja mengajukan keringanan.
Hanya, ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan memenuhi sejumlah
persyaratan. Kenaikan tarif PBB ini tentunya akan berimbas pada kenaikan
pendapatan dari sektor pajak, khususnya PBB. Penerimaan PBB tahun 2016
sebesar Rp 18,5 miliar.
Tahun ini, target pendapatan PBB dinaikkan menjadi Rp 19 miliar.
Dengan kenaikan NJOP tersebut, diperkirakan pendapatan dari sektor PBB
bisa menembus Rp 21,3 miliar.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemkab-naikkan-njop-2/