Cari Blog Ini

Kamis, 23 Maret 2017

Penambang Galian C Diperingatkan Pakai Alat Berat

JEPARA- Pemilik dan pengelola tambang galian C di Desa Klepu Kecamatan Keling diberi peringatan keras oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Rabu (22/3).
Pasalnya, mereka menggunakan alat berat dalam proses penambangan. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Trisno Santosa menjelaskan, di Desa Klepu memang telah beroperasi cukup lama galian C yang menggunakan alat berat.
Salah satunya tambang galian C milik kepala desa setempat. Satu lainnya milik salah satu warga lainnya. ”Keduanya kita kumpulkan di Balai Desa setempat dan diberikan surat peringatan agar penggunaan alat berat dihentikan,” tegas Trisno. Trisno mengungkapkan, tambang milik kepala desa tersebut sempat dinyatakan merupakan tambang yang dikelola oleh pihak desa.
Tapi dari informasi warga dan sejumlah perangkat desa, tambang tersebut hanya milik perseorangan. ”Kita pun meyakini bahwa tambang itu milik perseorangan. Adapun satu tambang lainnya yang juga memakai alat berat memiliki izin. Meski demikian, karena memakai alat berat, tetap kita beri peringatan,” bebernya.
Menghindari Kerusakan
Menurut Trisno, pemilik tambang berdalih, penggunaan alat berat dalam operasional tambang ditujukan sekaligus untuk meratakan tanah. Tapi apa pun alasannya, penggunaan alat berat dalam tambang galian C, meskipun berizin, tetap dilarang.
Harus tetap dilakukan secara manual untuk menghindari kerusakan lingkungan yang parah. Disinggung dengan lambannya respons atas aktivitas tambang tersebut lantaran sudah beroperasi dengan alat sejak tahun lalu, Trisno menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan peringatan. Namun peringatan itu direspons dengan dipindahkannya lokasi tambang galian C.
Saat ini, pihaknya tengah berkordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng sebagai langkah persiapan jika alat berat tetap dioperasikan oleh pemilik tambang galian C itu. Sebab aparat penegak Perda Pemprov tersebut yang memiliki kewenangan menyita maupun mempidanakan pemilik tambang jika melanggar aturan. ”Jika tetap memakai alat berat, kami bersama Satpol PPProvinsi akan datang ke lokasi dan melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara Merdeka, aktivitas galian C tersebut mendapat keluhan dari warga setempat. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas hilir mudik truk pengangkut juga menganggu. Bahkan di salah satu ruas jalan dipasang pengumuman agar pengendara sepeda motor beralih jalur ke jalur selatan, demi keselamatan.
Selain di Desa Klepu, Satpol PP juga mendatangi tambang galian C di Desa Tulakan dan Bandungharjo Kecamatan Donorojo. Di Tulakan, tambang juga menggunakan alat berat. Namun saat didatangi, tambang berhenti operasi. ”Sementara di Bandungharjo, aktivitas tambang dilakukan secara manual,” bebernya.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penambang-galian-c-diperingatkan/