JEPARA- Pemilik dan pengelola tambang galian C di
Desa Klepu Kecamatan Keling diberi peringatan keras oleh Satpol PP dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Rabu (22/3).
Pasalnya, mereka menggunakan alat berat dalam proses penambangan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Trisno Santosa
menjelaskan, di Desa Klepu memang telah beroperasi cukup lama galian C
yang menggunakan alat berat.
Salah satunya tambang galian C milik kepala desa setempat. Satu
lainnya milik salah satu warga lainnya. ”Keduanya kita kumpulkan di
Balai Desa setempat dan diberikan surat peringatan agar penggunaan alat
berat dihentikan,” tegas Trisno. Trisno mengungkapkan, tambang milik
kepala desa tersebut sempat dinyatakan merupakan tambang yang dikelola
oleh pihak desa.
Tapi dari informasi warga dan sejumlah perangkat desa, tambang
tersebut hanya milik perseorangan. ”Kita pun meyakini bahwa tambang itu
milik perseorangan. Adapun satu tambang lainnya yang juga memakai alat
berat memiliki izin. Meski demikian, karena memakai alat berat, tetap
kita beri peringatan,” bebernya.
Menghindari Kerusakan
Menurut Trisno, pemilik tambang berdalih, penggunaan alat berat
dalam operasional tambang ditujukan sekaligus untuk meratakan tanah.
Tapi apa pun alasannya, penggunaan alat berat dalam tambang galian C,
meskipun berizin, tetap dilarang.
Harus tetap dilakukan secara manual untuk menghindari kerusakan
lingkungan yang parah. Disinggung dengan lambannya respons atas
aktivitas tambang tersebut lantaran sudah beroperasi dengan alat sejak
tahun lalu, Trisno menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah
melakukan peringatan. Namun peringatan itu direspons dengan
dipindahkannya lokasi tambang galian C.
Saat ini, pihaknya tengah berkordinasi dengan Satpol PP Provinsi
Jateng sebagai langkah persiapan jika alat berat tetap dioperasikan oleh
pemilik tambang galian C itu. Sebab aparat penegak Perda Pemprov
tersebut yang memiliki kewenangan menyita maupun mempidanakan pemilik
tambang jika melanggar aturan. ”Jika tetap memakai alat berat, kami
bersama Satpol PPProvinsi akan datang ke lokasi dan melakukan tindakan
tegas,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara Merdeka, aktivitas galian C
tersebut mendapat keluhan dari warga setempat. Selain berpotensi merusak
lingkungan, aktivitas hilir mudik truk pengangkut juga menganggu.
Bahkan di salah satu ruas jalan dipasang pengumuman agar pengendara
sepeda motor beralih jalur ke jalur selatan, demi keselamatan.
Selain di Desa Klepu, Satpol PP juga mendatangi tambang galian C di
Desa Tulakan dan Bandungharjo Kecamatan Donorojo. Di Tulakan, tambang
juga menggunakan alat berat. Namun saat didatangi, tambang berhenti
operasi. ”Sementara di Bandungharjo, aktivitas tambang dilakukan secara
manual,” bebernya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penambang-galian-c-diperingatkan/