REMBANG – Komisi Ameminta pihak terkait yang
mengelola parkir untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pasalnya, selama ini ada
beberapa kalangan masyarakat yang mengeluhkan retribusi parkir yang
ditarik tidak sesuai dengan Perda.
Ketua Komisi AMuhammad Asnawi mengatakan retribusi parkir khusus
sesuai perda berada di Taman Kartini, RSUD dr R Soetrasno, tempat
pelelangan ikan (TPI) se Kabupaten Rembang, Pasujudan Sunan Bonang,
gedung olahraga, pangkalan truk Sendang Asri, Stadion Krida Rembang,
Gedung Balai Kartini dan Rest Area Binangun.
Namun yang paling banyak dikeluhkan yaitu di RSUD dokter R Soetrasno
Rembang. Meskipun saat ini juga santer beredar kabar penarikan parkir
melebihi perda di Pasar Kota Rembang. ‘’Seringkali, warga yang
berkunjung ke RSUD ditarik Rp 2.000 per motor dan Rp 5.000 per mobil
setiap kali masuk. Padahal sesuai perda, parkir di tempat khusus hanya
Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil,’’kata dia.
Dia mengaku pihaknya telah berkomunikasi dan memanggil pihak terkait
atas keluhan perparkiran khususnya di RSUD dokter R Soetrasno ini.
‘’Sepertinya parkir ini sangat sepele dan kecil. Namun bila ditarik
merata ke semua pengunjung yang jumlahnya ratusan, tentu jumlahnya
sangat besar per harinya,’’jelas dia.
Mencari Solusi
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Sumber itu mengaku
pihaknya tidak hendak mencari kesalahan dari pihak-pihak tertentu.
Justru kata dia, pihaknya ingin mencari solusi terbaik atas perparkiran
di Rembang. ‘’Terlebih saat ini sudah ada tim Satuan Pemberantasan
Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kami mengibau pihak-pihak yang menangani perparkiran untuk sesuai
dengan aturan dengan tidak melakukan pungutan melebihi perda,’’tegas
dia. Untuk perparkiran di RSUD dokter R Soetrasno, pihaknya mendorong
Dinas Perhubungan untuk memberlakukan parkir elektronik. ‘’Kalau bisa
diterapkan sistem parkir elektronik di RSUD dokter R Soetrasno, menurut
kami akan lebih bagus.
Sehingga tarif juga menjadi lebih jelas,’’kata Asnawi. Sebelumnya,
Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang
Giri Saputra mengatakan perparkiran di RSUD merupakan kewenangan dari
Dinas Perhubungan. RSUD dokter R Soetrasno selama ini tidak pernah
mengelola pendapatan perparkiran.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelola-parkir-diminta-patuhi-perda/