Cari Blog Ini

Jumat, 10 Maret 2017

Pengelola Parkir Diminta Patuhi Perda Tidak Memungut Melebihi Perda

REMBANG – Komisi Ameminta pihak terkait yang mengelola parkir untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pasalnya, selama ini ada beberapa kalangan masyarakat yang mengeluhkan retribusi parkir yang ditarik tidak sesuai dengan Perda.
Ketua Komisi AMuhammad Asnawi mengatakan retribusi parkir khusus sesuai perda berada di Taman Kartini, RSUD dr R Soetrasno, tempat pelelangan ikan (TPI) se Kabupaten Rembang, Pasujudan Sunan Bonang, gedung olahraga, pangkalan truk Sendang Asri, Stadion Krida Rembang, Gedung Balai Kartini dan Rest Area Binangun.
Namun yang paling banyak dikeluhkan yaitu di RSUD dokter R Soetrasno Rembang. Meskipun saat ini juga santer beredar kabar penarikan parkir melebihi perda di Pasar Kota Rembang. ‘’Seringkali, warga yang berkunjung ke RSUD ditarik Rp 2.000 per motor dan Rp 5.000 per mobil setiap kali masuk. Padahal sesuai perda, parkir di tempat khusus hanya Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil,’’kata dia.
Dia mengaku pihaknya telah berkomunikasi dan memanggil pihak terkait atas keluhan perparkiran khususnya di RSUD dokter R Soetrasno ini. ‘’Sepertinya parkir ini sangat sepele dan kecil. Namun bila ditarik merata ke semua pengunjung yang jumlahnya ratusan, tentu jumlahnya sangat besar per harinya,’’jelas dia.
Mencari Solusi
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Sumber itu mengaku pihaknya tidak hendak mencari kesalahan dari pihak-pihak tertentu. Justru kata dia, pihaknya ingin mencari solusi terbaik atas perparkiran di Rembang. ‘’Terlebih saat ini sudah ada tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kami mengibau pihak-pihak yang menangani perparkiran untuk sesuai dengan aturan dengan tidak melakukan pungutan melebihi perda,’’tegas dia. Untuk perparkiran di RSUD dokter R Soetrasno, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan untuk memberlakukan parkir elektronik. ‘’Kalau bisa diterapkan sistem parkir elektronik di RSUD dokter R Soetrasno, menurut kami akan lebih bagus.
Sehingga tarif juga menjadi lebih jelas,’’kata Asnawi. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang Giri Saputra mengatakan perparkiran di RSUD merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan. RSUD dokter R Soetrasno selama ini tidak pernah mengelola pendapatan perparkiran.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengelola-parkir-diminta-patuhi-perda/