REMBANG – Satresnarkoba
Polres Rembang mengintensifkan razia minuman keras (miras) dengan kadar
alkohol di atas 5 persen dan jenis oplosan. Sasarannya adalah warung
kopi (warkop) dan kafe yang berada di berbagai wilayah kecamatan.
Razia terbaru dilakukan oleh
Satresnarkoba akhir pekan lalu. Dalam razia itu polisi menyasar Kafe
Kuning yang berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Kragan.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai
jenis berhasil disita. Razia yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Ipda
Saefudin itu total meyita 43 botol miras.
Rinciannya, 12 botol jenis anggur merah,
23 botol bir Anker, dan 5 botol bir hitam Guinness. Petugas juga
menahan KTP milik tiga perempuan pemandu karaoke.
Kapolres Rembang melalui
Kasatresnarkoba, AKP Bambang Sugito mengatakan, peningkatan intensitas
razia miras di kafe atau warung kopi dimaksudkan untuk meminimalisasi
tindak pidana kejahatan.
Mengantisipasi
Banyak tindak pidana kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat sebagai dampak pengaruh miras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Jadi semakin sempit peredaran miras di
masyarakat, semakin besar risiko kemenurunan angka kejahatan. ìTujuan
utama kami adalah mengantisipasi tindak kejahatan akibat pengaruh miras.
Kami tidak ingin ada peredaran miras di
warung kopi atau kafe sehingga masyarakat bisa leluasa mendapatkannya.’’
Sudah menjadi rahasia umum, perdagangan miras dilakukan secara
sembunyi-sembunyi di sejumlah warung kopi atau kafe.
Para penjual seolah-olah sudah
mengetahui kapan petugas merazia. Akibatnya, setiap kali razia digelar,
baik oleh Satresnarkoba maupun Satpol PP, hasilnya kerap kurang optimal.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/polisi-intensifkan-razia-miras/