Cari Blog Ini

Jumat, 10 Maret 2017

Presensi Online Memusingkan, ASN Merasa Terkekang

PATI – Pemberlakuan presensi online sesuai ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah banyak dikeluhkan aparatur sipil negara (ASN). Mereka merasa terkekang dengan pola pendisiplinan tersebut.
”Banyak ASN yang kelabakan sejak diberlakukan presensi online. Mungkin karena mereka harus tepat waktu masuk dan pulang kerja,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Abdul Kharis, barubaru ini.
Keluhan tersebut menurutnya tidak terlepas dari kebiasaan lama sebagian ASN yang tidak terlalu memerhatikan kedisiplinan saat masuk dan pulang kerja. Terlebih, aparatur yang bertugas di lapangan. ”Sampai ada ungkapan lebih baik tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) daripada harus absen dua kali setiap hari,” katanya.
Sementara, angka pengajuan pensiun dini juga relatif banyak setelah pemberlakuan presensi online. Kharis mengaku, telah menerima informasi puluhan pegawai berencana mengajukan pensiun dini. ”Pengajuan pensiun dini bisa ditindaklanjuti kalau memenuhi mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” tandasnya.
Pensiun Dini
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun dini dapat diterima jika usia pemohon telah mencapai 50 tahun. Selain itu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
”Jika syarat umur dan masa kerja tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa memeroleh hak pensiun,” paparnya. Di sisi lain, pemberlakuan presensi online diakuinya meningkatkan kepatuhan ASN. Kedisiplin mereka dalam berangkat kerja juga meningkat. Sebelumnya, Kharis menyebut tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan dapat dibilang rendah.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/presensi-online-memusingkan-asn-merasa-terkekang/