PATI – Pemberlakuan presensi online sesuai ketentuan
Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah banyak dikeluhkan aparatur
sipil negara (ASN). Mereka merasa terkekang dengan pola pendisiplinan
tersebut.
”Banyak ASN yang kelabakan sejak diberlakukan presensi online.
Mungkin karena mereka harus tepat waktu masuk dan pulang kerja,” ujar
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan pada Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Abdul Kharis, barubaru ini.
Keluhan tersebut menurutnya tidak terlepas dari kebiasaan lama
sebagian ASN yang tidak terlalu memerhatikan kedisiplinan saat masuk dan
pulang kerja. Terlebih, aparatur yang bertugas di lapangan. ”Sampai ada
ungkapan lebih baik tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP)
daripada harus absen dua kali setiap hari,” katanya.
Sementara, angka pengajuan pensiun dini juga relatif banyak setelah
pemberlakuan presensi online. Kharis mengaku, telah menerima informasi
puluhan pegawai berencana mengajukan pensiun dini. ”Pengajuan pensiun
dini bisa ditindaklanjuti kalau memenuhi mekanisme dan persyaratan yang
berlaku,” tandasnya.
Pensiun Dini
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun dini dapat diterima jika
usia pemohon telah mencapai 50 tahun. Selain itu memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya selama 20 tahun.
”Jika syarat umur dan masa kerja tersebut tidak terpenuhi, maka tidak
bisa memeroleh hak pensiun,” paparnya. Di sisi lain, pemberlakuan
presensi online diakuinya meningkatkan kepatuhan ASN. Kedisiplin mereka
dalam berangkat kerja juga meningkat. Sebelumnya, Kharis menyebut
tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan dapat dibilang rendah.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/presensi-online-memusingkan-asn-merasa-terkekang/