Cari Blog Ini

Jumat, 17 Maret 2017

Pupuk Ilegal Hendak Dijual ke Blora Diangkut Truk dari Karanganyar

BLORA- Truk berisi pupuk urea bersubsidi yang hendak diselundupkan atau dijual ke Blora berhasil ditangkap oleh Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora.
Truk dengan Nopol AD- 1425-KP itu membawa 160 sak atau sekitar 8 ton pupuk itu ditangkap saat berada di Jalan Doplang-Randublatung tepatnya Desa Jati, Kecamatan Jati, Blora. Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob yang menerima informasi adanya sebuah truk yang akan menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar.
”Truk tersebut lalu oleh Tim Resmob dihadang dan dihentikan di Desa Jati Kecamatan Jati dan dilakukan pembongkaran,î kata Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrim AKPAsnanto. Saat ditangkap truk dikemudikan oleh Dwi Purwanto (33) yang diketahui juga pemilik truk tersebut. Dwi Purwanto merupakan warga RT 1 RW 2 Desa Bekon Sepur Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar.
Disita
Dia bersama rekannya Dul Kipli (39) warga RT 2 RW 8 Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Saat diperiksa keduanya tidak bisa menunjukkan bukti dokumen lengkap dan mengaku kalau pupuk berasal dari Karanganyar yang akan dijual di Blora khususnya di Kecamatan Jati.
”Pupuk itu dibawa dari Karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,î kata AKPAsnanto. Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres Blora.
Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan. Truk beserta barang bukti pupuk bersubsidi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Riya Agil Pamungkas kini diamankan di Mapolres Blora.
”Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,î tandas Kasat Reskrim.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pupuk-ilegal-hendak-dijual-ke-blora/