JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengklaim
belum menambang batu kapur di Pegunungan Kendeng, termasuk di wilayah
Rembang, sebelum tim yang dibentuk pemerintah pusat mengeluarkan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), April mendatang. Mereka berjanji
menjalankan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Utama PTSemen Indonesia Rizkan Chandra mengatakan, keputusan
itu mengharuskan mereka menggunakan bahan baku kapur dari daerah lain
untuk proses uji coba pabrik. ”Tidak ada aktivitas di Gunung Kendeng.
Semua bahan yang digunakan untuk uji coba pabrik berasal dari Tuban,”
ujarnya di Jakarta, Rabu (22/3).
Sejak pendirian pabrik yang disusul sengketa di pengadilan, jelas
Rizkan, PT Semen Indonesia belum pernah melakukan aktivitas tambang.
Sebagai badan usaha milik negara, perusahaannya harus mematuhi seluruh
keputusan pemerintah.
Merujuk izin lingkungan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah pada
2017, PTSemen Indonesia diperbolehkan membangun pabrik berkapasitas tiga
juta ton per tahun di Rembang. Pemprov mengizinkan PT SI menambang batu
gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat
serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen,
dan Desa Timbrangan di Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan
Bulu.
Kegiatan lain yang diizinkan adalah pendirian pabrik dan utilitas di
Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa
Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa
Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem. Dimintai tanggapan tentang
aksi cor kaki warga dan aktivis penentang pabrik semen, Rizkan enggan
berkomentar. ”Tanyakan saja kepada para pengunjuk rasa.
Kami hanya menerima dan menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.
Namun, Rizkan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petani
Kendeng, Patmi, Selasa lalu. Sementara itu, pertemuan Presiden Joko
Widodo dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Istana Negara,
kemarin, turut dihadiri Gunarti, seorang petani asal Pegunungan Kendeng
yang menolak pendirian pabrik. Usai bertemu Presiden, Gunarti mengaku
kecewa dan menangis. Pasalnya, menurut dia, Jokowi menyatakan tidak mau
mencampuri izin yang diterbitkan Gubernur Ganjar Pranowo. ”Pak Jokowi
bilang, ‘ya itu kalau mengenai izin harus tanya sama Gubernur. Saya
tidak ikut campur. Selama ini sudah komunikasi sama Gubernur atau
belum?’ Jangankan komunikasi. Kami ini sampai melakukan apa pun, jangan
sampai Pak Ganjar mengeluarkan izin dulu. Tapi, masalahnya gubernur
sudah mengeluarkan izin,” ucap Gunarti yang mengenakan caping.
Dia menuturkan, para petani Kendeng pernah bertemu Presiden pada 2
Agustus tahun lalu. Saat itu, Jokowi menyatakan akan meninjau dan
mengkaji kembali izin lingkungan untuk pabrik milik PT Semen Indonesia
melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Semua kegiatan pabrik
dihentikan sementara, sampai urusan yang terkait dengan lingkungan hidup
tuntas. Di sisi lain, menurut Gunarti, Mahkamah Agung sudah meminta
agar izin operasional PTSemen Indonesia dibatalkan, namun gubernur
mengeluarkan izin baru.
Di lain pihak, dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, Presiden Jokowi mendorong agar para kepala daerah mampu
menyelesaikan problem yang berkaitan dengan lingkup kerjanya. Jangan
sampai setiap ada persoalan di daerah dibawa ke meja Jokowi dan meminta
penyelesaian. ”Jangan sampai persoalan-persoalan daerah dibawa ke saya,
dikit- dikit saya. Nggaklah,” katanya. Namun, dia tak secara spesifik
menyinggung soal pabrik semen di Rembang dan apakah pernyataannya itu
terkait dengan penambangan di Pegunungan Kendeng.
Seperti diketahui, sebagian warga penolak pabrik kemudian menggelar
aksi cor kaki di depan Istana. Menurut Jokowi, jika semua persoalan di
daerah diselesaikan oleh pusat, maka kepala daerah menjadi tak berguna.
Seharusnya kepala daerah mampu mencari solusi. ”Nanti gubernur kerjanya
apa? Bupati, menteri, kerjanya apa?” ujar Jokowi.
Dalam diskusi publik bertema ”Polemik Putusan MA dan Dampaknya
terhadap Industri Semen”, di Bakoel Coffe, Jakarta, kemarin, praktisi
hukum Mahendradatta menilai persoalan pabrik semen di Rembang hanya bisa
diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum.
Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh
Gubernur Jawa Tengah dan PTSemen Indonesia, seharusnya tidak lagi
membuka peluang bagi pihak lain untuk memaksakan kepentingannya melalui
aksi jalanan. ”Mereka yang kontra terusmenerus melakukan aksi seperti
cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoke.
Pokokekalau ditambang akan merusak lingkungan. Mereka seharusnya menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima,” katanya.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana menilai lembaga
yudikatif belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden yang terus
berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan
urusan administrasi/aturan. Dalam kasus semen Rembang, ia menilai hakim
MA tak memahami persoalan investasi. Apalagi salah satu dasar keputusan
adalah dokumen penolakan 2.501 warga yang di dalamnya terdapat nama
Power Rangers, Copet Pasar, dan lainnya. ”Keputusan MA yang tidak
didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim
investasi. Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat
20-25% masuknya investor asing,” kata Danang.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/semen-indonesia-klaim-belum-menambang-di-kendeng/