“Kalau dilarang, kasihan anak-anak, karena setiap hari saya bekerja menarik bentor. Kalau dilarang tidak bisa narik lagi. Narik bentor satu-satunya pekerjaan yang bisa saya lakukan,” ungkap Surono.
Staf Yayasan SHEEP Husaini menuturkan, penarik bentor memang kalah dari aspek hukum, kerena penggunaan bentor dilarang undang-undang. Hanya saja, dia akan ikut memperjuangkan nasib penarik bentor lantaran menyangkut kemanusiaan.
“Dari aspek hukum memang jelas menyalahi aturan. Namun, ini bicara soal kemanusiaan. Bentor sudah dijadikan sarana untuk bekerja sehari-hari, menghidupi anak dan istri, bahkan menyekolahkan anak-anaknya,” ucap Husaini.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari mengatakan, larangan penggunaan mentor menjadi bagian dari penegakan hukum dari UU. Ditanya soal kemanusiaan, AKP Ikrar justru sudah memperhatikan aspek kemanusiaan dengan memberikan sosialisasi sebelum melakukan penegakan.
“Sosialisasi itu bagian dari kemanusiaan. Kami tidak langsung melakukan penegakan, tapi memberikan sosialisasi terlebih dahulu biar mereka paham bahwa bentor melanggar UU. Penegakan kami lakukan pada akhir April 2017 mendatang,” tandas AKP Ikrar.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/03/29/110979/terancam-tak-beroperasi-paguyuban-bentor-pati-datangi-kantor-sheep.html