PATI - Pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres
Pati akhirnya memasang rambu larangan bagi truk yang selama ini melewat
Jl Kapten Ali Mahmudi menuju Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharma.
Kebanyakan truk yang melintas di ruas jalan tersebut adalah dump truck
pengangkut tanah uruk dari wilayah Kecamatan Gembong.
Kondisi tersebut membuat warga Desa Puri, Kecamatan Kota Pati
mengeluh. Sebab, tanah uruk kerap tercecer sepanjang jalan yang membuat
jalan menjadi kotor dan licin jika hujan. Selain ruas jalan tersebut,
hal sama juga terjadi di ruas jalan lainnya menuju TMPmelewati pertigaan
SMP 4 Pati.
Selain itu, truk yang berlalu-lalang tersebut menyebabkan jalan
rusak. Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten
Pati, Harsono mengatakan, larangan tersebut mengakomodir keluhan dan
tuntutan masyarakat. “Kami bersama Satlantas Polres Pati
menindaklanjutinya dengan memasang rambu larangan,” kata Harsono.
Truk-truk yang membawa galian tanah tersebut dikatakannya kebanyakan
menuju ke barat, baik ke wilayah Kecamatan Margorejo maupun ke Kudus.
Sebab, dari lokasi penambangan galian C di Kecamatan Gembong, truktruk
tersebut melewati jalur Gembong-Pati dan sampai di pertigaan lampu merah
Ngagul ke kanan lewat Jl Kolonel Sunandar.
Dari pertigaan tersebut, masih kata Harsono, truk berbelok ke Jalan
Raya Pati-Kudus. Akan tetapi, ada pula kendaraan pengangkut material
yang dari Gembong sampai di Dukuh Rondole, Desa Muktiharjo, Kecamatan
Margorejo masuk ke jalan poros desa, dan lewat jalan di kompleks
Perumahan Rondole Indah.
Tidak hanya itu, masih di dukuh yang sama juga terdapat akses jalan
lainnya bila belok kiri (ke timur) juga sampai ke jalan kompleks
perumahan. Karena itu, di lokasi ujung dua akses jalan dimaksud juga
dipasang rambu larangan bagi truk.
Adanya tulisan kecuali izin pada rambu larangan, lebih lanjut
dikatakan Harsono masih akan dikaji. Semula adalah tetap memberi
kesempatan kepada masyarakat bila harus mendatangkan material atau
barang lain yang harus diangkut dengan truk, sehingga yang bersangkutan
terlebih dahulu harus mengajukan izin ke Dinas Pelayanan Terpadu.
Hanya yang menjadi masalah, hal itu menimbulkan kesan seolaholah
setiap permintaan izin pasti harus membayar. ‘’Karena itu, jika sudah
terpasang rambu larangan seharusnya tidak dilanggar, maka penindakannya
menjadi kewenangan pak polisi,’’ucapnya.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/truk-dilarang-melewati-jalan-ali-mahmudi/