Cari Blog Ini

Kamis, 23 Maret 2017

Truk Dilarang Melewati Jalan Ali Mahmudi Petugas Pasang Rambu Larangan

PATI - Pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pati akhirnya memasang rambu larangan bagi truk yang selama ini melewat Jl Kapten Ali Mahmudi menuju Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharma. Kebanyakan truk yang melintas di ruas jalan tersebut adalah dump truck pengangkut tanah uruk dari wilayah Kecamatan Gembong.
Kondisi tersebut membuat warga Desa Puri, Kecamatan Kota Pati mengeluh. Sebab, tanah uruk kerap tercecer sepanjang jalan yang membuat jalan menjadi kotor dan licin jika hujan. Selain ruas jalan tersebut, hal sama juga terjadi di ruas jalan lainnya menuju TMPmelewati pertigaan SMP 4 Pati.
Selain itu, truk yang berlalu-lalang tersebut menyebabkan jalan rusak. Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Harsono mengatakan, larangan tersebut mengakomodir keluhan dan tuntutan masyarakat. “Kami bersama Satlantas Polres Pati menindaklanjutinya dengan memasang rambu larangan,” kata Harsono.
Truk-truk yang membawa galian tanah tersebut dikatakannya kebanyakan menuju ke barat, baik ke wilayah Kecamatan Margorejo maupun ke Kudus. Sebab, dari lokasi penambangan galian C di Kecamatan Gembong, truktruk tersebut melewati jalur Gembong-Pati dan sampai di pertigaan lampu merah Ngagul ke kanan lewat Jl Kolonel Sunandar.
Dari pertigaan tersebut, masih kata Harsono, truk berbelok ke Jalan Raya Pati-Kudus. Akan tetapi, ada pula kendaraan pengangkut material yang dari Gembong sampai di Dukuh Rondole, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo masuk ke jalan poros desa, dan lewat jalan di kompleks Perumahan Rondole Indah.
Tidak hanya itu, masih di dukuh yang sama juga terdapat akses jalan lainnya bila belok kiri (ke timur) juga sampai ke jalan kompleks perumahan. Karena itu, di lokasi ujung dua akses jalan dimaksud juga dipasang rambu larangan bagi truk.
Adanya tulisan kecuali izin pada rambu larangan, lebih lanjut dikatakan Harsono masih akan dikaji. Semula adalah tetap memberi kesempatan kepada masyarakat bila harus mendatangkan material atau barang lain yang harus diangkut dengan truk, sehingga yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengajukan izin ke Dinas Pelayanan Terpadu.
Hanya yang menjadi masalah, hal itu menimbulkan kesan seolaholah setiap permintaan izin pasti harus membayar. ‘’Karena itu, jika sudah terpasang rambu larangan seharusnya tidak dilanggar, maka penindakannya menjadi kewenangan pak polisi,’’ucapnya. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/truk-dilarang-melewati-jalan-ali-mahmudi/