Cari Blog Ini

Sabtu, 22 April 2017

14,4 Juta Batang Rokok Polos Dibakar

KUDUS – Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 14,4 juta batang hasil penindakan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jumat (21/4) dilakukan.
Dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Suryana yang dihadiri Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning serta perwakilan sejumlah daerah di wilayah kerja institusi tersebut, secara simbolis rokok polos disulut api.
Selanjutnya, rokok bodong tersebut dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo untuk ditimbun.
Menurut Suryana, perlawanan pelaku usaha rokok ilegal masih tetap ada. Salah satunya, diduga dengan memanfaatkan warga di sekitar lokasi pembuatan rokok tanpa cukai itu.
”Mereka juga berusah menggunakan sistem sel untuk memutus mata rantai produksi hingga distribusinya,” katanya. Meskipun demikian, pihaknya memastikan akan tetap melakukan penindakan rokok ilegal.
Selain dianggap melanggar ketentuan percukaian, upaya tersebut diyakini akan memperlancar usaha rokok resmi dalam memasarkan produksinya.
”Pelaku rokok resmi yang menyumbang cukai kepada negara,” jelasnya.
Dilanjutkan
Terkait banyaknya rokok yang akan dimusnahkan, prosesnya tidak akan selesai sehari saja. Pagi kemarin, baru empat truk penganggkut yang diarahkan ke TPA Tanjungrejo untuk proses pemusnahan.
Selanjutnya, belasan truk pengangkut lainnya akan kembali membawa rokok ilegal untuk ditimbun awal pekan depan. Ditambahkannya, total barang yang dimusnahkan seberat 23,5 ton.
Barang bukti sebanyak itu terdiri atas rokok sigaret keretek mesin (SKM), tembakau iris serta berbagai bahan serta peralatan pembuatan rokok ilegal, periode 31 Mei 2016-23 Februari 2017. Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 miliar.
Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari hasil penindakan mencapai Rp 5,5 miliar. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/144-juta-batang-rokok-polos-dibakar/