KUDUS – Pemusnahan
rokok ilegal sebanyak 14,4 juta batang hasil penindakan Tim Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jumat
(21/4) dilakukan.
Dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Suryana
yang dihadiri Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning serta perwakilan
sejumlah daerah di wilayah kerja institusi tersebut, secara simbolis
rokok polos disulut api.
Selanjutnya, rokok bodong tersebut
dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Desa Tanjungrejo,
Kecamatan Jekulo untuk ditimbun.
Menurut Suryana, perlawanan pelaku usaha
rokok ilegal masih tetap ada. Salah satunya, diduga dengan memanfaatkan
warga di sekitar lokasi pembuatan rokok tanpa cukai itu.
”Mereka juga berusah menggunakan sistem
sel untuk memutus mata rantai produksi hingga distribusinya,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan akan tetap melakukan penindakan
rokok ilegal.
Selain dianggap melanggar ketentuan
percukaian, upaya tersebut diyakini akan memperlancar usaha rokok resmi
dalam memasarkan produksinya.
”Pelaku rokok resmi yang menyumbang cukai kepada negara,” jelasnya.
Dilanjutkan
Terkait banyaknya rokok yang akan
dimusnahkan, prosesnya tidak akan selesai sehari saja. Pagi kemarin,
baru empat truk penganggkut yang diarahkan ke TPA Tanjungrejo untuk
proses pemusnahan.
Selanjutnya, belasan truk pengangkut
lainnya akan kembali membawa rokok ilegal untuk ditimbun awal pekan
depan. Ditambahkannya, total barang yang dimusnahkan seberat 23,5 ton.
Barang bukti sebanyak itu terdiri atas
rokok sigaret keretek mesin (SKM), tembakau iris serta berbagai bahan
serta peralatan pembuatan rokok ilegal, periode 31 Mei 2016-23 Februari
2017. Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 miliar.
Sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari hasil penindakan mencapai Rp 5,5 miliar. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/144-juta-batang-rokok-polos-dibakar/