PATI-KOTA - Surat edaran Bupati Pati tentang
himbauan aparatur sipil negeri (ASN) untuk mengunakan tabung gas elpiji
5,5 kilogram tidak diwajibkan. Pasalnya, surat yang dilayangkan ke
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati hingga kecamatan tersebut hanya
bersifat himbauan.
Kasubag Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bagian Perekonomian Setda
Pati Suwardi melalui Staf Yudist mengatakan, pihaknya tidak dapat
memaksa ASN untuk beralih dalam mengunakan tabung gas 5,5 kilogram tak
bersubsidi itu. Menurutnya, surat edaran itu tidak wajib dilaksanakan,
karena hanya sekedar himbauan.
“ASN tidak wajib untuk melaksanakan
surat himbauan itu. Kan sifatnya berbeda jika bupati melayangkan surat
yang sifatnya mewajibkan ASN beralih ke tabung gas 5,5 kg,”terangnya.
Pihaknya menerangkan, jika para ASN
dipastikan akan keberatan jika diharuskan untuk beralih dari yang semula
mengunakan tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi. Pasalnya, ada
perbedaan harga yang terbilang cukup besar antara elpiji tabung melon
dan tabung jingga.
Dia mengakui, kalau tabung
bersubsidi itu memang sebenarnya diperuntukan bukan untuk ASN. Akan
tetapi untuk melakukan pelarangan, pemerintah belum bisa terkecuali jika
surat edaran bupati itu diganti dengan mewajibkan ASN beralih
mengunakan elpiji 5,5 kilogram.
“Sebenarnya tabung melon itu
digunakan untuk warga yang kurang mampu. Jadi jika ASN masih mengunakan
tabung gas untuk kebutuhan rumah tangga, itu menyalahi aturan karena ASN
dikategorikan warga mampu,” ujarnya.
Menurutnya, menjelang bulan puasa
ini tabung gas berwarna pink itu, dipastikan akan laku dipasaran.
Lantaran akan banyak yang membutuhkan gas untuk kebutuhan, entah untuk
rumah tangga maupun UMKM.
“Menjelang bulan puasa ini sudah
banyak warga yang mengunakan tabung gas untuk memasak makanan ringan.
Akan tetapi setelah lebaran kita belum mengetahui, apakah masih
digunakan atau berhenti,”paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua
DPRD Ali Barudin. Pihaknya membenarkan jika surat yang dilayangkan
Bupati Pati Haryanto tidak mewajibkan ASN untuk beralih dari tabung
melon ke Bright gas. “Kami tidak dapat menegur agar ASN tidak lagi
mengunakan tabung bersubsidi sebab, hanya himbauan bagi ASN,”
ungkapnya.Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/04/27/asn-tak-wajib-beralih-ke-bright-gas/