Cari Blog Ini

Jumat, 28 April 2017

ASN Tak Wajib Beralih ke Bright Gas

PATI-KOTA - Surat edaran Bupati Pati tentang himbauan aparatur sipil negeri (ASN) untuk mengunakan tabung gas elpiji 5,5 kilogram tidak diwajibkan. Pasalnya, surat yang dilayangkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pati hingga kecamatan tersebut hanya bersifat himbauan.
Kasubag Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bagian Perekonomian Setda Pati Suwardi melalui Staf Yudist mengatakan, pihaknya tidak dapat memaksa ASN untuk beralih dalam mengunakan tabung gas 5,5 kilogram tak bersubsidi itu. Menurutnya, surat edaran itu tidak wajib dilaksanakan, karena hanya sekedar himbauan.
“ASN tidak wajib untuk melaksanakan surat himbauan itu. Kan sifatnya  berbeda jika bupati melayangkan surat yang sifatnya mewajibkan ASN beralih ke tabung gas 5,5 kg,”terangnya.
Pihaknya menerangkan, jika para ASN dipastikan akan keberatan jika diharuskan untuk beralih dari yang semula mengunakan tabung 3 kilogram ke tabung non subsidi. Pasalnya, ada perbedaan harga yang terbilang cukup besar antara elpiji tabung melon dan tabung jingga.
Dia mengakui, kalau tabung bersubsidi itu memang sebenarnya diperuntukan bukan untuk ASN. Akan tetapi untuk melakukan pelarangan, pemerintah belum bisa terkecuali jika surat edaran bupati itu diganti dengan mewajibkan ASN beralih mengunakan elpiji 5,5 kilogram.
“Sebenarnya tabung melon itu digunakan untuk warga yang kurang mampu. Jadi jika ASN masih mengunakan tabung gas untuk kebutuhan rumah tangga, itu menyalahi aturan karena ASN dikategorikan warga mampu,” ujarnya.
Menurutnya, menjelang bulan puasa ini tabung gas berwarna pink itu, dipastikan akan laku dipasaran. Lantaran akan banyak yang membutuhkan gas untuk kebutuhan, entah untuk rumah tangga maupun UMKM.
“Menjelang bulan puasa ini sudah banyak warga yang mengunakan tabung gas untuk memasak makanan ringan. Akan tetapi setelah lebaran kita belum mengetahui, apakah masih digunakan atau berhenti,”paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Ali Barudin. Pihaknya membenarkan jika surat yang dilayangkan Bupati Pati Haryanto tidak mewajibkan ASN untuk beralih dari tabung melon ke Bright gas. “Kami tidak dapat menegur agar ASN tidak lagi mengunakan tabung bersubsidi sebab, hanya himbauan bagi ASN,” ungkapnya.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/04/27/asn-tak-wajib-beralih-ke-bright-gas/