PATI – Jajaran
Satlantas Polres Pati akan tetap menindak becak motor (bentor) mulai 1
Mei. Tetapi, polisi masih memberi toleransi pengoperasian kendaraan
penumpang hasil modifikasi itu. ”Tidak boleh melewati jalur utama.
Kalau di gang-gang atau lorong-lorong
silakan,” ujar Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari. Menurutnya,
toleransi tersebut bukan berarti pihaknya lunak dalam penegakan aturan
perundang- undangan.
Sikap tersebut bagian dari solusi atas
keberadaan becak bermotor, yang secara aturan tidak diperbolehkan
beroperasi. Becak bermotor dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan.
Sebab, kendaraan modifikasi itu tidak
melalui uji tipe. Ikrar mengaku, pihaknya akan melakukan pengawasan
intensif berkait operasional bentor di jalan.
Jika didapati becak bermotor beroperasi
di jalur utama maka akan dilakukan penindakan sesuai Pasal 285
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Dalam ketentuan itu, terdapat ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Langkah Hukum
Dia mengaku, sisi kemanusiaan tetap
menjadi pertimbangan dalam penerapan regulasi tersebut. Penerapan aturan
itu tidak kaku dan tetap memberi peluang pengemudi becak bermotor untuk
tetap bekerja dengan menghindari jalur utama.
Selain itu, sebelum melakukan penegakan
hukum pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat selama satu
bulan. ”Selain melalui spanduk, polisi juga menyampaikan langsung kepada
pengemudi,” katanya.
Pihak pengemudi bentor merasa resah
dengan rencana Satlantas itu. Mereka meminta penegakan hukum tidak
sepenuhnya mengacu pada bunyi undang-undang.
Pengacara paguyuban bentor, Nimerodi
Gulo mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum jika penertiban
bentor dilakukan sepihak. Menurutnya, penegakan hukum juga harus
mempertimbangkan sisi keadilan sosial, bukan hanya kepastian hukum.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/becak-bermotor-boleh-beroperasi-di-gang-gang/