Cari Blog Ini

Kamis, 13 April 2017

Belasan Perusahaan Garam Disegel

PATI-WEDARIJAKSA – Tim Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) akhirnya menghentikan sementara perusahaan garam yang tidak sesuai aturan. Ada 12 perusahaan yang disegel. Penutupan itu setelah tiga kali imbauan tidak diindahkan pemilik perusahaan.
Tim yang terdiri dari Bappeda, Disperindag, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya ini telah memperingatkan perusahaan sejak akhir 2016 lalu. Mereka mendatangi 12 IKM garam yang tidak sesuai. Perusahaan itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali.
Plt Kepala Satpol PP Pati Rubiyono melalui Kasi Penindakan M Kanafi menyampaikan, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Garam Berkonsumsi Beryodium, perusahaan pengolahan garam harus memiliki izin industri dan memproduksi sesuai standar. Yakni, 30 ppm garam standar beryodium.
“Setelah melakukan sidak, dari Tim Penanggulangan GAKY merekomendasikan 12 perusahaan garam dihentikan sementara, sebelum mereka memenuhi unsur standar yang ditentukan. Mulai dari tidak punya IMB, SIUP, hingga HO. Perusahaan itu kebanyakan berasal dari Kecamatan Wedarijaksa, Juwana, dan Batangan,” ucap Kanafi.
Proses penghentian sementara produksi perusahaan garam yang tidak sesuai aturan tersebut sesuai ketentuan. Peringatan pertama hingga peringatan ketiga sudah dilakukan. Bagi pengusaha garam yang masih belum memenuhi standar, tegasnya, harus dihentikan sementara.
Akan tetapi, kalau perusahaan itu masih bisa dibina dan mau mengubah sesuai ketentuan, imbuh Kanafi, tidak disegel. Selain ada 12 perusahaan garam yang disegel, ada 10 perusahaan garam lagi yang kini dalam pembinaan. Perusahaan itu kebanyakan memproduksi garam halus, briket, dan grosok.
“Perusahaan garam yang masih dalam tahap pembinaan itu rata-rata masih tahap izin dalam proses, sedang memperpanjang izin, dan lainnya. Kami memberikan waktu pembinaan perusahaan garam itu karena mereka masih dapat dibina,” katanya.

Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/04/12/3561/belasan-perusahaan-garam-disegel/