PATI-KOTA – Belasan penyandang disabilitas Kabupaten Pati
melakukan uji kendaraan pembuatan SIM di Satlantas Polres Pati kemarin.
Uji kendaraan secara bersama-sama itu dilaksanakan kali pertama. Mereka
menggunakan kendaraan modifikasi sendiri karena Satlantas Polres Pati
belum menyediakan praktik kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasatlantas AKP Ikrar
Potawari menyampaikan, pengujian itu supaya para penyandang disabilitas
memiliki kesempatan mempunyai SIM D. Sesuai undang-undang, mereka bisa
mengurus dengan biaya Rp 50 ribu.
“Tahapan uji kendaraan SIM D sama dengan lainnya, namun saat
ujian mereka mengenakan kendaraan masing-masing. Karena dari dinas belum
menyiapkan kendaraan praktik uji SIM bagi disabilitas. Perlakuannya
sama materi praktik melalui teori angka 8 dan uji konsentrasi,”
ungkapnya.
Ujian praktik SIM D menggunakan kendaraan roda tiga seperti
kendaraan yang mereka modifikasi sesuai kondisi dan situasi penyandang
disabilitas. Kendaraan itu didesain khusus oleh penyandang disabilitas,
seperti tidak mempunyai kaki atau mempunyai kaki namun tidak dapat
berjalan dengan baik.
“Uji kendaraan SIM D itu dipermudah, mereka cukup membawa surat
keterangan dari dokter. Maka ketika datang ke lantas akan disesuaikan
materinya dengan kondisi penyandang disabilitas itu. Untuk pengujian SIM
D kali pertama ini ada 16 orang. Kemungkinan nanti akan bertambah,”
katanya.
Suratno, ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Pati
mengaku, senang mendapatkan kemudahan fasilitas tersebut. “Sebetulnya
kami tidak pernah ditilang. Hanya saja, kalau punya SIM D bisa mendapat
asuransi kalau ada kecelakaan. Jika tidak punya SIM D tidak bisa
diproses asuransinya,” jelasnya.
Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/04/27/3695/belum-sediakan-kendaraan-khusus-disabilitas