Cari Blog Ini

Jumat, 28 April 2017

Belum Sediakan Kendaraan Khusus Disabilitas

PATI-KOTA – Belasan penyandang disabilitas Kabupaten Pati melakukan uji kendaraan pembuatan SIM di Satlantas Polres Pati kemarin. Uji kendaraan secara bersama-sama itu dilaksanakan kali pertama. Mereka menggunakan kendaraan modifikasi sendiri karena Satlantas Polres Pati belum menyediakan praktik kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kasatlantas AKP Ikrar Potawari menyampaikan, pengujian itu supaya para penyandang disabilitas memiliki kesempatan mempunyai SIM D. Sesuai undang-undang, mereka bisa mengurus dengan biaya Rp 50 ribu.
“Tahapan uji kendaraan SIM D sama dengan lainnya, namun saat ujian mereka mengenakan kendaraan masing-masing. Karena dari dinas belum menyiapkan kendaraan praktik uji SIM bagi disabilitas. Perlakuannya sama materi praktik melalui teori angka 8 dan uji konsentrasi,” ungkapnya.
Ujian praktik SIM D menggunakan kendaraan roda tiga seperti kendaraan yang mereka modifikasi sesuai kondisi dan situasi penyandang disabilitas. Kendaraan itu didesain khusus oleh penyandang disabilitas, seperti tidak mempunyai kaki atau mempunyai kaki namun tidak dapat berjalan dengan baik.
“Uji kendaraan SIM D itu dipermudah, mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter. Maka ketika datang ke lantas akan disesuaikan materinya dengan kondisi penyandang disabilitas itu. Untuk pengujian SIM D kali pertama ini ada 16 orang. Kemungkinan nanti akan bertambah,” katanya.
Suratno, ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Pati mengaku, senang  mendapatkan kemudahan fasilitas tersebut. “Sebetulnya kami tidak pernah ditilang. Hanya saja, kalau punya SIM D bisa mendapat asuransi kalau ada kecelakaan. Jika tidak punya SIM D tidak bisa diproses asuransinya,” jelasnya.


Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/04/27/3695/belum-sediakan-kendaraan-khusus-disabilitas