Cari Blog Ini

Senin, 17 April 2017

Bupati Harapkan Pungutan Prona Wajar

PATI – Pemerintah Desa Kabupaten Pati diharapkan tidak memungut biaya yang berlebihan ketika proyek operasi nasional agraria (PRONA). Memang disadari atau tidak, dalam pelaksanaannya ada beberapa persyaratan yang harus dianggarkan secara pribadi oleh pemohon, misal untuk membeli patok, materai dan penggandaan berkas yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan program tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati Hariyanto memaparkan, beberapa waktu lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah meluncurkan surat edaran terkait pemungutan biaya tambahan untuk PRONA. Dengan catatan pemungutan biaya tambahan tersebut harus di musyawarahkan pemerintah desa dengan masyarakat dan diatur dalam peraturan desa (Perdes). “Kalau biaya tambahan nya hanya berkisar ratusan ribu, itu kami masukkan dalam kategori wajar,” imbuhnya.

Karena dalam program PRONA, menurut pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 disebutkan bahwa pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya ditentukan sebagai alokasi proyek operasi nasional agraria (PRONA) dalam  rangka pensertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang  telah ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1975. 

Haryanto juga menambahkan, penambahan biaya di kisaran ratusan ribu dianggarkan dengan acuan untuk proses ukur, pembelian materai, patok, transportasi, penggandaan berkas. Dengan perincian tersebut, dirasa penganggaran biaya tambahan masih wajar dan tidak mengada-ada.
“Tetapi ketika kami mendapat laporan ada pemerintah desa yang melakukan pungutan sampai jutaan rupiah, maka akan dimasukkan kategori pungutan liar (pungli),” jelasnya. 

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/04/17/bupati-harapkan-pungutan-prona-wajar/