PATI – Pemerintah Desa Kabupaten Pati
diharapkan tidak memungut biaya yang berlebihan ketika proyek operasi
nasional agraria (PRONA). Memang disadari atau tidak, dalam
pelaksanaannya ada beberapa persyaratan yang harus dianggarkan secara
pribadi oleh pemohon, misal untuk membeli patok, materai dan penggandaan
berkas yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan program tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pati
Hariyanto memaparkan, beberapa waktu lalu pemerintah kabupaten (Pemkab)
sudah meluncurkan surat edaran terkait pemungutan biaya tambahan untuk
PRONA. Dengan catatan pemungutan biaya tambahan tersebut harus di
musyawarahkan pemerintah desa dengan masyarakat dan diatur dalam
peraturan desa (Perdes). “Kalau biaya tambahan nya hanya berkisar
ratusan ribu, itu kami masukkan dalam kategori wajar,” imbuhnya.
Karena dalam program PRONA, menurut
pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 disebutkan bahwa pemberian
hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas
tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya ditentukan sebagai alokasi
proyek operasi nasional agraria (PRONA) dalam rangka pensertifikatkan
tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan
kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam peraturan menteri
dalam negeri nomor 1 tahun 1975.
Haryanto juga menambahkan,
penambahan biaya di kisaran ratusan ribu dianggarkan dengan acuan untuk
proses ukur, pembelian materai, patok, transportasi, penggandaan berkas.
Dengan perincian tersebut, dirasa penganggaran biaya tambahan masih
wajar dan tidak mengada-ada.
“Tetapi ketika kami mendapat laporan
ada pemerintah desa yang melakukan pungutan sampai jutaan rupiah, maka
akan dimasukkan kategori pungutan liar (pungli),” jelasnya. Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/04/17/bupati-harapkan-pungutan-prona-wajar/