Cari Blog Ini

Kamis, 06 April 2017

Bupati Ultimatum Penerima Bantuan yang Tak Penuhi Persyaratan Ini

PATI- Pemerintah desa dapat mencairkan dana pembangunan, dari program Noto Projo Bangun Deso sebesar Rp 50 juta perdesa. Namun, Bupati Pati Haryanto mengancam tidak akan memberikan 30 persen dari alokasi tersebut, jika pemerintah desa tidak dapat melaporkan 70 persen realisasi kegunaan dana itu saat pencairan di tahap pertama.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, pencairan dana Noto Projo dibagi menjadi dua tahap.   Pencairan tahapan yang pertama,sebesar 70 persen setelah Pemerintah Desa (Pemdes) mengajukan prosal untuk pembangunan desa. Dana Noto Projo bersumber dari APBD Pati yang dikucurkan untuk 401 desa sebesar total Rp 20,1 milyar.
“Tahapan yang kedua akan cair 30 persen setelah desa  mampu memberikan laporan pertanggung jawabannya. Kami memberikan batasan waktu hingga akhir bulan Juni 2017 nanti. Kalau tidak bisa, desa tersebut memang kurang kompeten,”ujar Haryanto saat sosialisasi pencairan Dana Noto Projo di Kantor Aula Dinas Pekerjaan Umum dan PR, Kabupaten Pati, kemarin.
Menurutnya, waktu tersebut dirasa sudah lebih dari cukup untuk pengajuan, realisasi pembangunan dan melaporkan pertanggung jawaban.  Pencairan Dana Noto Projo berbeda dari tahun sebelumnya. Dulu presentasenya 75 persen di tahap pertama dan 25 persen di tahap kedua.
“Untuk tahun ini presentasinya berubah menjadi 70 persen tahap I sedangkan tahap II 30 persen. Dana ini sengaja cair di awal tahun agar tidak tumpang tindih dengan sumber dana yang lain. Dalam pembangunan infrastruktur satu bulan itu sudah cukup hingga pertanggung jawaban,”terangnya.
 Haryanto, menghimbau agar penggunaan dana tersebut, realisasinya digunakan sesuai dengan pengajuan proposal. Dana itu nantinya tidak akan ada pemotongan sepeser pun terkecuali untuk pembayaran pajak.
Apabila nanti ada temuan penyimpangan dalam pemerikasaan oleh tim audit, maka di tahun berikutnya tidak akan diberikan bantuan keuangan lagi. Selain itu, pemerintah desa wajib mengembalikan dana dari temuan tersebut.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak terkait lainya sering datang ke Pati, untuk melakukan pemeriksaan pengunaan  sumber dan realisasi dana desa. BPK biasanya sudah tahu desa mana yang bermasalah, karena itu kewenangan BPK sendiri yang memilih pemeriksaannya di desa mana,”imbuhnya.
Pemeritah Desa sebaiknya melakukan konsultasi pada Pemda maupun pendamping desa, untuk pengunaan dana dari pada nanti melakukan pembangunan tidak sesuai petunjuk teknis.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/04/06/bupati-ultimatum-penerima-bantuan-yang-tak-penuhi-/