Cari Blog Ini

Jumat, 21 April 2017

Distribusi Pupuk Dinilai Semrawut

KUDUS- Sejumlah hal terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dinilai semrawut. Setidak-tidaknya hal tersebut didasarkan atas keluhan sejumlah pihak ketika dikumpulkan di kantor Kecamatan Undaan, Kamis (20/4).
Handoko, petani dari Desa Larikrejo menuturkan, pupuk bersubsidi jenis ZA dan SP-36 di tingkat pengecer dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Pupuk ZAdengan berat tiap sak 50 kilogram ditawarkan Rp 90 ribu, padahal HET-nya Rp 75 ribu. Adapun jenis SP-36 yang HET-nya Rp 110 ribu, dijual Rp 130 ribu per sak bobot 50 kilogram.
”Pihak yang terkait harus menindaklanjuti permainan harga pupuk bersubsidi itu.” Jika tidak segera direspons, dia dapat melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak hanya merugikan, hal itu juga dapat mengancam hasil pertanian di Kecamatan Undaan yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi.
Berbagai keluhan terkait pupuk diungkapkan sejumlah petani dan pengurus gapoktan dalam pertemuan bersama pengecer, perwakilan produsen, unsur muspika, petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian, serta Bagian Perekonomian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Tak Sesuai HET
Hampir sebagian besar petani mengatakan pendistribusian pupuk kepada petani di daerah Undaan semrawut. Selain tidak tepat waktu, harganya pun tidak sesuai dengan patokan HET. ìPendistribusian pupuk harusnya disesuaikan kebutuhan petani. Jangan disalurkan saat petani tidak butuh, tetapi kalau dibutuhkan malah tidak ada,” kata anggota gapoktan dari Desa Kutuk, Ahmad Habib.
Beredarnya pupuk organik yang berkualitas kurang bagus sehingga berpengaruh terhadap perkembangan bibit tanaman juga dikeluhkan. Hasil dari pupuk berbentuk granula yang biasa dipakai meningkatkan kesuburan tanah saat pengolahan lahan sebelum tanam, justru tidak sesuai harapan.
Sekretaris Gapoktan Sidorejo Desa Berugenjang, Karsono mengaku pernah mencoba penggunaan pupuk organik yang dibeli dalam satu paket dengan pupuk urea, ZA, dan Ponska. Saat uji coba pupuk organik untuk tanaman dalam polybag, bukannya tumbuh subur melainkan malah mengering dan mati.
Penggunaan pupuk organik itu akhirnya dihentikan. Petani tidak terlalu mempersoalkan keberadaan pupuk organik, sepanjang sesuai dengan komposisi dan uji labnya bagus. Dalam pertemuan itu, sebagian besar petani kecewa karena ketidakhadiran pihak distributor CV Fortuna.
Pasalnya, petani tidak tahu solusi dari persoalan pupuk. Kehadiran perwakilan PT Petrokimia Gresik untuk wilayah Kudus, Sukowati, tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Menurutnya, penditribusian pupuk sudah sesuai surat keputusan (SK) dari dinas terkait dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan gapoktan.
Disebutkan, alokasi pupuk selama satu tahun untuk wilayah Undaan, masing-masing ZA 1.165 ton, SP-36 357 ton, NPK Phonska 1.658 ton, dan pupuk organik 1.148 ton. Untuk Januari- Maret 2017 alokasi ZA195 ton, tetapi realisasinya 198 ton. Adapun alokasi SP-36 Januari- April 150 ton, tetapi hingga Maret sudah 292 ton.
Untuk NPK Phonska, alokasi hingga Maret 385 ton, dan realisasinya 735 ton. ìJumlah pupuk yang terkirim melebihi alokasi yang ditetapkan. Realisasi bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari dinas terkait.” Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Undaan, Rifai Nawawi menambahkan, pihaknya memfasilitasi pertemuan itu agar persoalan pupuk yang dihadapi petani dapat terpecahkan.
Ia menyayangkan, ketidakhadiran distributor mengingat jawabannya ditunggu. Distributor selalu tidak datang tiap kali diundang dalam pertemuan. ”ìPetani mendesak, kalau distributor tidak mampu memberikan layanan yang baik, diganti saja.”


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/distribusi-pupuk-dinilai-semrawut/