“Jadi, mekanismenya, peserta BPJS sesuai dengan keanggotaannya periksa di dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS. Kalau periksa di dokter gigi yang praktik secara mandiri dan tidak bekerja sama dengan BPJS, ya bayar,” ucap Edi.
“Saya pastikan, peserta BPJS yang periksa di dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS tidak bayar. Kan setiap bulan dia sudah iuran? Itu bentuk dari fasilitas yang diberikan BPJS,” imbuhnya.
Hal itu perlu disampaikan Edi, mengingat masih ada sejumlah masyarakat yang belum tahu prosedur dan mekanisme penggunaan BPJS. Bila ada persoalan terkait dengan pelayanan BPJS, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak segan mengadukan ke Kantor BPJS di daerahnya masing-masing.
“Kalau ada peserta BPJS yang merasa dirugikan, padahal sudah sesuai dengan aturan, jangan segan untuk datang ke Kantor BPJS. Dari sana, peserta akan mendapatkan penjelasan detail,” tandas Edi.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/04/15/112332/dinas-kesehatan-pati-pastikan-periksa-di-dokter-gigi-menggunakan-bpjs-gratis.html