Cari Blog Ini

Sabtu, 29 April 2017

Implementasi UU Naker Minim

PATI – Dalam May Day yang akan jatuh pada Senin (1/5) mendatang, buruh menilai masih ada sejumlah catatan. Terlebih, untuk UU Ketenagakerjaan yang dinilai masih minim implementasinya.
Bahkan, meski tahun ini akan ada kegiatan bersama. Namun hal itu dinilai bukan esensi utama dari peringatan hari buruh. Sejumlah buruh justru menekankan peran pemerintah untuk pengawasan dalam implementasi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pati, Ahmadi kepada Suara Merdeka, kemarin menyebutkan, hingga saat ini masih banyak aturan yang tidak direalisasikan dengan semestinya.
’’Salah satu permasalahan klasik yang masih sering terjadi tentu belum dibayarkannya upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, itu ditentukan secara tripartit ditetapkan gubernur,’’ ujar Ahmadi.
Ironisnya, tahun ini, praktik perusahaan yang belum membayar sesuai UMK, relatif banyak. ’’Padahal sudah kesepakatan dan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kriteria hidup layak dalam penentuan UMK.
Tapi kenapa kesepakatan itu justru tidak ditepati. Hal itu sebaiknya segera dibenahi dan diawasi dengan serius oleh pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Skala Upah
Belum lagi permasalahan terkait belum diterapkannya struktur dan skala upah. Hingga saat ini, belum ada yang menerapkan aturan tersebut. Padahal, aturan tersebut telah jelas disebutkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 1 Tahun 2017.
’’Kebanyakan hanya menggunakan UMK saja. Padahal, itu untuk pekerja 0-12 bulan. Dalam jangka waktu tertentu, telah diatur dengan struktur dan skala upah tersebut,’’ tambahnya.
Pihaknya berharap, di Hari Buruh ini, permasalahan yang menyangkut kesejahteraan buruh tersebut dapat serius diperhatikan. Pemerintah diharapkan dapat serius dalam menegakkan peraturan yang telah ada.
’’Buruh pun tentu juga harus menaati perusahaan dan perusahaan juga bisa membaca pekerja untuk meningkatkan ketrampilannya. Dengan begitu, Pati bisa maju dan buruh juga sejahtera,’’ ujarnya.  

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/implementasi-uu-naker-minim/