PATI – Dalam May Day
yang akan jatuh pada Senin (1/5) mendatang, buruh menilai masih ada
sejumlah catatan. Terlebih, untuk UU Ketenagakerjaan yang dinilai masih
minim implementasinya.
Bahkan, meski tahun ini akan ada
kegiatan bersama. Namun hal itu dinilai bukan esensi utama dari
peringatan hari buruh. Sejumlah buruh justru menekankan peran pemerintah
untuk pengawasan dalam implementasi aturan-aturan ketenagakerjaan.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI) Pati, Ahmadi kepada Suara Merdeka, kemarin
menyebutkan, hingga saat ini masih banyak aturan yang tidak
direalisasikan dengan semestinya.
’’Salah satu permasalahan klasik yang
masih sering terjadi tentu belum dibayarkannya upah sesuai dengan upah
minimum kabupaten (UMK). Padahal, itu ditentukan secara tripartit
ditetapkan gubernur,’’ ujar Ahmadi.
Ironisnya, tahun ini, praktik perusahaan
yang belum membayar sesuai UMK, relatif banyak. ’’Padahal sudah
kesepakatan dan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kriteria hidup
layak dalam penentuan UMK.
Tapi kenapa kesepakatan itu justru tidak
ditepati. Hal itu sebaiknya segera dibenahi dan diawasi dengan serius
oleh pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Skala Upah
Belum lagi permasalahan terkait belum
diterapkannya struktur dan skala upah. Hingga saat ini, belum ada yang
menerapkan aturan tersebut. Padahal, aturan tersebut telah jelas
disebutkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 1 Tahun 2017.
’’Kebanyakan hanya menggunakan UMK saja.
Padahal, itu untuk pekerja 0-12 bulan. Dalam jangka waktu tertentu,
telah diatur dengan struktur dan skala upah tersebut,’’ tambahnya.
Pihaknya berharap, di Hari Buruh ini,
permasalahan yang menyangkut kesejahteraan buruh tersebut dapat serius
diperhatikan. Pemerintah diharapkan dapat serius dalam menegakkan
peraturan yang telah ada.
’’Buruh pun tentu juga harus menaati
perusahaan dan perusahaan juga bisa membaca pekerja untuk meningkatkan
ketrampilannya. Dengan begitu, Pati bisa maju dan buruh juga
sejahtera,’’ ujarnya. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/implementasi-uu-naker-minim/