Cari Blog Ini

Jumat, 28 April 2017

Pelarangan Cantrang Akan Digugat ke MA Wacana dari Stakeholder


REMBANG – Stakeholder kapal cantrang, yaitu anak buah kapal dan pemilik kapal di Kabupaten Rembang tengah mewacanakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelarangan operasional kapal cantrang.
Stakeholder kapal cantrang juga telah bertemu dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melaporkan pelarangan operasional jenis kapal penangkap ikan itu.
Juru bicara stakeholder kapal cantrang Kabupaten Rembang, Jani kemarin mengatakan, setelah pertemuan dengan Komnas HAM Selasa (25/4), pihaknya sangat berharap bisa mendapatkan rekomendasi secepatnya.
”Rekomendasi itu kami harap bisa menjadi salah satu bahan untuk menguatkan gugatan ke MA terkait pelarangan operasional kapal cantrang.”
Dia menambahkan, Komnas HAM saat menemui perwakilan stakeholder cantrang dari Rembang dan Juwana berjanji akan segera datang ke Rembang untuk menginvestigasi.
”Kami berharap Komnas HAM bisa datang secepatnya. Karena batas akhir pelarangan cantrang 30 Juni 2017.” Menurut Jani, gugatan ke MAmerupakan upaya stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang agar pelarangan operasional kapal cantrang yang dibatasi hingga 30 Juni 2017 dicabut.
”Alasan kami agar kapal cantrang tidak dilarang sangat jelas, yaitu ribuan tenaga kerja di Rembang agar tetap bisa bekerja. Pasalnya, kapal cantrang di Rembang menyerap sangat banyak tenaga kerja.”
Secara terpisah anggota Komisi B DPRD Rembang, Joko Suprihadi mengatakan, meski sudah diberi perpanjangan izin operasional dari 1 Januari ke 30 Juni 2017, stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang merasa tidak pernah didampingi pemerintah.
Dia menyebut, sejauh ini belum jelas pendampingan pemerintah terkait pembiayaan peralihan alat tangkap. Selain itu, stakeholder cantrang juga kurang mendapatkan pelatihan pengoperasian alat tangkap baru.
”Padahal sekarang ini sudah hampir bulan Mei. Kami sangat khawatir dengan nasib stakeholder kapal cantrang.” Komisi B , kata dia, akan terus melakukan pendampingan terhadap stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang.
Termasuk di antaranya melakukan pendampingan stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang dengan Komnas HAM. ”Kami berharap Komnas HAM bisa secepatnya memberikan rekomendasi terkait pelarangan itu.”

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pelarangan-cantrang-akan-digugat-ke-ma/