REMBANG – Stakeholder
kapal cantrang, yaitu anak buah kapal dan pemilik kapal di Kabupaten
Rembang tengah mewacanakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)
terkait pelarangan operasional kapal cantrang.
Stakeholder kapal cantrang juga telah
bertemu dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk
melaporkan pelarangan operasional jenis kapal penangkap ikan itu.
Juru bicara stakeholder kapal cantrang
Kabupaten Rembang, Jani kemarin mengatakan, setelah pertemuan dengan
Komnas HAM Selasa (25/4), pihaknya sangat berharap bisa mendapatkan
rekomendasi secepatnya.
”Rekomendasi itu kami harap bisa menjadi
salah satu bahan untuk menguatkan gugatan ke MA terkait pelarangan
operasional kapal cantrang.”
Dia menambahkan, Komnas HAM saat menemui
perwakilan stakeholder cantrang dari Rembang dan Juwana berjanji akan
segera datang ke Rembang untuk menginvestigasi.
”Kami berharap Komnas HAM bisa datang
secepatnya. Karena batas akhir pelarangan cantrang 30 Juni 2017.”
Menurut Jani, gugatan ke MAmerupakan upaya stakeholder kapal cantrang di
Kabupaten Rembang agar pelarangan operasional kapal cantrang yang
dibatasi hingga 30 Juni 2017 dicabut.
”Alasan kami agar kapal cantrang tidak
dilarang sangat jelas, yaitu ribuan tenaga kerja di Rembang agar tetap
bisa bekerja. Pasalnya, kapal cantrang di Rembang menyerap sangat banyak
tenaga kerja.”
Secara terpisah anggota Komisi B DPRD
Rembang, Joko Suprihadi mengatakan, meski sudah diberi perpanjangan izin
operasional dari 1 Januari ke 30 Juni 2017, stakeholder kapal cantrang
di Kabupaten Rembang merasa tidak pernah didampingi pemerintah.
Dia menyebut, sejauh ini belum jelas
pendampingan pemerintah terkait pembiayaan peralihan alat tangkap.
Selain itu, stakeholder cantrang juga kurang mendapatkan pelatihan
pengoperasian alat tangkap baru.
”Padahal sekarang ini sudah hampir bulan
Mei. Kami sangat khawatir dengan nasib stakeholder kapal cantrang.”
Komisi B , kata dia, akan terus melakukan pendampingan terhadap
stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang.
Termasuk di antaranya melakukan
pendampingan stakeholder kapal cantrang di Kabupaten Rembang dengan
Komnas HAM. ”Kami berharap Komnas HAM bisa secepatnya memberikan
rekomendasi terkait pelarangan itu.”Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pelarangan-cantrang-akan-digugat-ke-ma/