SEMARANG – Pemprov
Jateng belum akan menyikapi rekomendasi dari Tim Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) untuk merevisi Perda 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) 2009-2029.
Alasannya, hasil kajian masih akan
ditindaklanjuti oleh Badan Geologi Kementerian ESDM untuk memastikan
apakah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Kabupaten Rembang termasuk
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Hal ini berkaitan dengan pendirian
pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto mengatakan jika CAT Watuputih
nantinya ditetapkan sebagai KBAK, maka rekomendasi akan dilakukan.
Namun jika tidak maka bisa jadi tak
diperlukan revisi. ”Pada prinsipnya itu dua hal yang berbeda. Masih akan
dilakukan kajian oleh Badan Geologi Kementerian ESDM,” kata Sugeng,
Minggu (16/4).
Dalam hasil kajian yang diserahkan pada
Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Tim KLHS meminta Pemprov Jateng merevisi Perda RT RW Pasal 63 dan 80.
Pada intinya dibutuhkan perlindungan
yang ketat pada CATWatuputih dari aktivitas pertambangan. Tak hanya itu,
Tim KLHS juga meminta Pemkab Rembang merevisi Perda RT RWsetempat.
Proses revisi ini butuh waktu cukup
lama. Demikian halnya dengan proses penentuan apakah CAT Watuputih masuk
KBAK atau tidak. Setidaknya Badan Geologi memerlukan waktu kajian
selama 6-12 bulan.
Terlepas dari rekomendasi Tim KLHS,
Pemprov Jateng memang telah berencana meninjau kembali Perda RT RW.
Review memang dilakukan periode lima tahunan dan sesuai usulan dari
sejumlah kabupaten/kota di Jateng.
Pasal yang akan ditinjau itu tidak
berkaitan dengan CAT Watuputih, bukan juga hanya tertuju pada areal
pertambangan melainkan secara umum. Termasuk lahan pertanian dan
permukiman.
Sugeng menjelaskan, peninjauan kembali Perda RT RW dimulai dengan penyusunan tim pakar dari beberapa perguruan tinggi.
”Untuk detil perencanaan dan prosesnya
di Bappeda,” kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Jateng ini.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih menambahkan, proses revisi
Perda RT RWcukup panjang.
Sebagaimana perda lainnya, perlu dibuat
naskah akademik dengan melibatkan para pakar terlebih dulu, pembahasan
di legislatif, hingga konsultasi dengan kementerian terkait. ”Perda ini
strategis, sehingga pembahasanya tidak bisa asalasalan.
Pakai kajian detail dan konsultasi
dengan kementerian,” kata Indrawasih. Sebelumnya, Tim KLHS telah
menyelesaikan penyusunan hasil kajian lingkungan hidup di CAT Watuputih
Kabupaten Rembang, Rabu (12/4).
Hasilnya ada dua poin utama rekomendasi.
Pertama, mengajukan kawasan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai
kawasan lindung dan mengajukan proses sebagai KBAK.
Kedua, selama proses penetapan status
CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai KBAK, dilarang adanya kegiatan yang
mengganggu sistem akuifer.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemprov-tunggu-kajian-badan-geologi/