Cari Blog Ini

Senin, 17 April 2017

Pemprov Tunggu Kajian Badan Geologi Sikapi Rekomendasi Tim KLHS

SEMARANG – Pemprov Jateng belum akan menyikapi rekomendasi dari Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk merevisi Perda 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029.
Alasannya, hasil kajian masih akan ditindaklanjuti oleh Badan Geologi Kementerian ESDM untuk memastikan apakah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Kabupaten Rembang termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Hal ini berkaitan dengan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto mengatakan jika CAT Watuputih nantinya ditetapkan sebagai KBAK, maka rekomendasi akan dilakukan.
Namun jika tidak maka bisa jadi tak diperlukan revisi. ”Pada prinsipnya itu dua hal yang berbeda. Masih akan dilakukan kajian oleh Badan Geologi Kementerian ESDM,” kata Sugeng, Minggu (16/4).
Dalam hasil kajian yang diserahkan pada Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim KLHS meminta Pemprov Jateng merevisi Perda RT RW Pasal 63 dan 80.
Pada intinya dibutuhkan perlindungan yang ketat pada CATWatuputih dari aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, Tim KLHS juga meminta Pemkab Rembang merevisi Perda RT RWsetempat.
Proses revisi ini butuh waktu cukup lama. Demikian halnya dengan proses penentuan apakah CAT Watuputih masuk KBAK atau tidak. Setidaknya Badan Geologi memerlukan waktu kajian selama 6-12 bulan.
Terlepas dari rekomendasi Tim KLHS, Pemprov Jateng memang telah berencana meninjau kembali Perda RT RW. Review memang dilakukan periode lima tahunan dan sesuai usulan dari sejumlah kabupaten/kota di Jateng.
Pasal yang akan ditinjau itu tidak berkaitan dengan CAT Watuputih, bukan juga hanya tertuju pada areal pertambangan melainkan secara umum. Termasuk lahan pertanian dan permukiman.
Sugeng menjelaskan, peninjauan kembali Perda RT RW dimulai dengan penyusunan tim pakar dari beberapa perguruan tinggi.
”Untuk detil perencanaan dan prosesnya di Bappeda,” kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Jateng ini. Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih menambahkan, proses revisi Perda RT RWcukup panjang.
Sebagaimana perda lainnya, perlu dibuat naskah akademik dengan melibatkan para pakar terlebih dulu, pembahasan di legislatif, hingga konsultasi dengan kementerian terkait. ”Perda ini strategis, sehingga pembahasanya tidak bisa asalasalan.
Pakai kajian detail dan konsultasi dengan kementerian,” kata Indrawasih. Sebelumnya, Tim KLHS telah menyelesaikan penyusunan hasil kajian lingkungan hidup di CAT Watuputih Kabupaten Rembang, Rabu (12/4).
Hasilnya ada dua poin utama rekomendasi. Pertama, mengajukan kawasan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung dan mengajukan proses sebagai KBAK.
Kedua, selama proses penetapan status CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai KBAK, dilarang adanya kegiatan yang mengganggu sistem akuifer.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemprov-tunggu-kajian-badan-geologi/