Cari Blog Ini

Selasa, 18 April 2017

Penertiban Swalayan Tidak Berizin Didukung DPRD Pati : Konsistensi Pemkab

PATI – Rencana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati bersama Satpol PP menertibkan toko swalayan tak berizin mendapat dukungan DPRD.
Selain memberi kepastian hukum, langkah tegas pemerintah itu dinilai dapat menciptakan iklim perekonomian yang sehat bagi masyarakat. ”Ketegasan itu menunjukkan konsistensi Pemkab Pati dalam menegakkan aturan.
Sekaligus menjamin keadilan sosial bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua II DPRD Pati, Muhammadun, kemarin. Politikus PKB ini membenarkan belakangan ini masih ada toko swalayan berjejaring yang bermunculan.
Padahal, Pemkab telah mengambil kebijakan untuk menghentikan pemberian izin. ”Pemkab diuji dalam hal ini. Sikap tegas harus diambil kepada siapa pun yang membuka usaha tanpa memenuhi regulasi.
Tak terkecuali bagi pengusaha bermodal besar.” Sesuai ketentuan, kata dia, toko swalayan yang tidak disertai izin harus ditutup. tidak sebatas formalitas tapi perkembangannya pun perlu dipantau.
Hal itu mengingat berdasar pengalaman ada sejumlah toko swalayan tak berizin dibiarkan tetap beroperasi meskipun telah ditutup.
Muhammadun mengemukakan, terhitung sejak bulan lalu seharusnya tidak ada lagi toko swalayan yang muncul. Pasalnya, pelayanan perizinan telah dihentikan karena menunggu penetapan regulasi baru.
Saat ini legislatif tengah menggodok draf rancangan peraturan daerah berkait penataan pasar rakyat dan toko swalayan. Lembaga wakil rakyat kini lebih detail merancang pengaturan toko swalayan.
Pengaturan itu seperti pada ketentuan jarak. Dalam draf disodorkan jarak antara toko swalayan dan pasar tradisional atau toko sejenis sejauh 500 meter. ”Kami masih menyelaraskan sejumlah ketentuan yang kami rancang dengan masukan yang didapat dari dengar pendapat.
Misalkan soal jarak, hasil public hearing menyepakati sejauh 1.000 meter, lebih jauh dari draf kami. Masih perlu dipertimbangkan sebelum disusun menjadi rancangan perda,” jelasnya.
Wakil rakyat asal Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu ini menyatakan, penyusunan draf raperda bakal segera rampung. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan diharapkan segera ditetapkan.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penertiban-swalayan-tidak-berizin-didukung/