PATI – Rencana Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati bersama
Satpol PP menertibkan toko swalayan tak berizin mendapat dukungan DPRD.
Selain memberi kepastian hukum, langkah
tegas pemerintah itu dinilai dapat menciptakan iklim perekonomian yang
sehat bagi masyarakat. ”Ketegasan itu menunjukkan konsistensi Pemkab
Pati dalam menegakkan aturan.
Sekaligus menjamin keadilan sosial bagi
masyarakat,” kata Wakil Ketua II DPRD Pati, Muhammadun, kemarin.
Politikus PKB ini membenarkan belakangan ini masih ada toko swalayan
berjejaring yang bermunculan.
Padahal, Pemkab telah mengambil
kebijakan untuk menghentikan pemberian izin. ”Pemkab diuji dalam hal
ini. Sikap tegas harus diambil kepada siapa pun yang membuka usaha tanpa
memenuhi regulasi.
Tak terkecuali bagi pengusaha bermodal
besar.” Sesuai ketentuan, kata dia, toko swalayan yang tidak disertai
izin harus ditutup. tidak sebatas formalitas tapi perkembangannya pun
perlu dipantau.
Hal itu mengingat berdasar pengalaman ada sejumlah toko swalayan tak berizin dibiarkan tetap beroperasi meskipun telah ditutup.
Muhammadun mengemukakan, terhitung sejak
bulan lalu seharusnya tidak ada lagi toko swalayan yang muncul.
Pasalnya, pelayanan perizinan telah dihentikan karena menunggu penetapan
regulasi baru.
Saat ini legislatif tengah menggodok
draf rancangan peraturan daerah berkait penataan pasar rakyat dan toko
swalayan. Lembaga wakil rakyat kini lebih detail merancang pengaturan
toko swalayan.
Pengaturan itu seperti pada ketentuan
jarak. Dalam draf disodorkan jarak antara toko swalayan dan pasar
tradisional atau toko sejenis sejauh 500 meter. ”Kami masih
menyelaraskan sejumlah ketentuan yang kami rancang dengan masukan yang
didapat dari dengar pendapat.
Misalkan soal jarak, hasil public
hearing menyepakati sejauh 1.000 meter, lebih jauh dari draf kami. Masih
perlu dipertimbangkan sebelum disusun menjadi rancangan perda,”
jelasnya.
Wakil rakyat asal Desa Sambiroto,
Kecamatan Tayu ini menyatakan, penyusunan draf raperda bakal segera
rampung. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan diharapkan segera
ditetapkan.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/penertiban-swalayan-tidak-berizin-didukung/