PATI – Provinsi Jateng saat ini telah memiliki
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang disahkan pada 26 Januari.
Perda ini memberikan panduan bagi seluruh perusahaan di Jateng dalam
melaksanakan tanggung jawabnya. Peraturan itu juga bertujuan untuk
menyinergikan program corporate social responsibility (CSR) atau
tanggung jawab sosial dunia usaha. “Gubernur menghendaki kenapa tidak
disinergikan, di satu sisi supaya CSR tidak mubazir dan bisa
dimanfaatkan untuk mengurangi angka kemiskinan. Memang perlu ada sinergi
perusahaan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)
dengan rencana kerja Pemprov,” kata tim penyusun naskah akademik Undip,
Lita Tyesta, dalam sosialisasi CSR di ruang Pragola, kompleks Kantor
Bupati Pati, Senin (10/4).
Supaya Mandiri
Menurut dia, pemberian CSR juga harus bertujuan supaya para penerima
mandiri, seperti halnya mampu membuka usaha. Kegiatan tersebut dibuka
oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jateng, Wadyo
Basuki, dihadiri antara lain akademisi Undip Joko Priyono, staf khusus
Gubernur Jateng Bidang TJSLP Endar Endaryanta, Asisten Ekonomi
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Setda Pati Pujo Winarno.
Sementara itu, Joko menilai pelaku usaha banyak yang telah melakukan
praktik CSR. Hanya provinsi ini menilai perlu ada sinkronisasi dalam
program CSR. “Pengusaha seperti jalan sendiri-sendiri dan program
bantuan terkadang tidak berorientasi pada pembangunan di Jateng. Bukan
hanya perusahaan, tapi juga BUMN, sehingga diperlukan perda yang
mengatur soal itu,” tandasnya.
Di sisi lain, Wadyo Basuki mengatakan, sosialisasi ini untuk
meningkatkan kesadaran dan kepedulian dunia usaha di Jateng. Bahwa
tanggung jawab sosial dunia usaha itu penting, apalagi diperuntukkan
bagi penanganan masalah kesejahteraan sosial.
Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/perda-sinergikan-tanggung-jawab-sosial-dan-csr-perusahaan/