Cari Blog Ini

Rabu, 05 April 2017

Polisi Jaga Tambang Migas di Nglobo Terkait PHK Pekerja Subkontraktor

BLORA – Polres Blora mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan objek vital pertambangan minyak di kawasan Nglobo, Kecamatan Jiken.
Hal itu dilakukan menyusul permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) 60 pekerja perusahaan subkontraktor (vendor) yang bekerja sama dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Purnomo mengatakan, polisi selalu siap mengamankan objek vital aset negara, salah satunya pertambangan minyak dan gas (migas).
Dia menegaskan, Polres Blora tidak ikut campur terkait permasalahan antara perusahaan dan karyawan pertambangan migas.
Sebab, menurutnya, hal itu merupakan permasalahan internal. ”Tugas kepolisian hanya membantu pengamanan dan akan menindak siapa saja yang mencoba merusak aset negara.”
Dia menegaskan, apabila terjadi konflik yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kerugian di salah satu pihak, polisi akan bertindak tegas.
Obvit sejumlah fasilitas pertambangan minyak yang dijaga polisi dari Satuan Sabhara di antaranya berada di kawasan Nglobo, Kecamatan Jiken.
Penjagaan oleh polisi dilakukan agar proses produksi minyak tetap bisa berlangsung di tengah permasalahan ketenagakerjaan.
PHK itu sendiri dialami 60 pekerja vendor PT GCI. PHK tersebut berbuntut dengan aksi mogok Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP).
PT GCI merupakan perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan Pertamina. Aksi mogok dilakukan Sabtu (1/4) setelah beberapa kali mediasi yang melibatkan sejumlah pihak menemui jalan buntu.
Aksi mogok itu pun berdampak pada aktivitas produksi minyak. External Relations KSO PT GCI Yenny Hartati mengatakan, PT GCI tidak melakukan PHK.
Hanya, kata dia, kontrak dari ke 60 pekerja itu sudah habis pada 21 Maret lalu, bersamaan dengan dua vendor yang mempekerjakan mereka telah habis.
Field Manager (FM) Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, menyatakan, permasalahan ketenagakerjaan seharusnya tidak dan jangan sampai menghentikan kegiatan operasi.
ëíMengingat sarana yang dioperasikan adalah objek vital negara.” Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Agung Pudjo Susilo menegaskan, para pekerja menolak keputusan PHK.
Mereka beralasan, berdasarkan kesepakatan GCI tidak boleh melakukan pengurangan tenaga kerja eks Pertamina.
Serta, para buruh yang terkena dampak tersebut juga belum berusia 56 tahun. ”Tolak PHK sesuai yang sudah disepakati antara SPKP, Pertamina, dan GCI saat sistem KSO dijalankan di Cepu.”

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/polisi-jaga-tambang-migas-di-nglobo/