BLORA – Polres Blora
mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan objek vital pertambangan
minyak di kawasan Nglobo, Kecamatan Jiken.
Hal itu dilakukan menyusul permasalahan
pemutusan hubungan kerja (PHK) 60 pekerja perusahaan subkontraktor
(vendor) yang bekerja sama dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
Kapolres Blora AKBP Surisman melalui
Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Purnomo mengatakan, polisi selalu siap
mengamankan objek vital aset negara, salah satunya pertambangan minyak
dan gas (migas).
Dia menegaskan, Polres Blora tidak ikut campur terkait permasalahan antara perusahaan dan karyawan pertambangan migas.
Sebab, menurutnya, hal itu merupakan
permasalahan internal. ”Tugas kepolisian hanya membantu pengamanan dan
akan menindak siapa saja yang mencoba merusak aset negara.”
Dia menegaskan, apabila terjadi konflik
yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kerugian di
salah satu pihak, polisi akan bertindak tegas.
Obvit sejumlah fasilitas pertambangan
minyak yang dijaga polisi dari Satuan Sabhara di antaranya berada di
kawasan Nglobo, Kecamatan Jiken.
Penjagaan oleh polisi dilakukan agar proses produksi minyak tetap bisa berlangsung di tengah permasalahan ketenagakerjaan.
PHK itu sendiri dialami 60 pekerja
vendor PT GCI. PHK tersebut berbuntut dengan aksi mogok Serikat Pekerja
Kontrak Pertamina (SPKP).
PT GCI merupakan perusahaan yang
melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan Pertamina. Aksi mogok
dilakukan Sabtu (1/4) setelah beberapa kali mediasi yang melibatkan
sejumlah pihak menemui jalan buntu.
Aksi mogok itu pun berdampak pada
aktivitas produksi minyak. External Relations KSO PT GCI Yenny Hartati
mengatakan, PT GCI tidak melakukan PHK.
Hanya, kata dia, kontrak dari ke 60
pekerja itu sudah habis pada 21 Maret lalu, bersamaan dengan dua vendor
yang mempekerjakan mereka telah habis.
Field Manager (FM) Pertamina Eksplorasi
dan Produksi Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, menyatakan,
permasalahan ketenagakerjaan seharusnya tidak dan jangan sampai
menghentikan kegiatan operasi.
ëíMengingat sarana yang dioperasikan
adalah objek vital negara.” Ketua Serikat Pekerja Kontrak Pertamina
(SPKP) Cepu, Agung Pudjo Susilo menegaskan, para pekerja menolak
keputusan PHK.
Mereka beralasan, berdasarkan kesepakatan GCI tidak boleh melakukan pengurangan tenaga kerja eks Pertamina.
Serta, para buruh yang terkena dampak
tersebut juga belum berusia 56 tahun. ”Tolak PHK sesuai yang sudah
disepakati antara SPKP, Pertamina, dan GCI saat sistem KSO dijalankan di
Cepu.”Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/polisi-jaga-tambang-migas-di-nglobo/