KUDUS – Penindakan kafe
karaoke di Kota Keretek akan dilanjutkan. Mendasarkan Perda 10 Tahun
2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan
Hiburan Karaoke, jenis usaha seperti itu tidak dapat dibuka di Kabupaten
Kudus.
”Pemkab Kudus mendasarkan ketentuan
hukum yang berlaku akan bersikap tegas,” kata Bupati Musthofa di
sela-sela Lomba Desa di Desa Kramat, Kecamatan Kudus Kota, kemarin.
Dikatakan, Pemkab tidak akan menoleransi
karena bertentangan dengan aturan. Siapa pun yang membuka segel usaha
karaoke akan diproses secara hukum.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala
Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pihaknya secara rutin
melakukan patroli untuk memastikan tak ada karaoke yang kembali
beroperasi.
Ia beberapa kali menerima informasi terkait beberapa usaha karaoke yang secara kucing-kucingan nekat beroperasi.”
Dari informasi yang kami terima, ada
lima tempat usaha karaoke yang masih sering buka.” Razia Pada Kamis
(13/4) malam dia memimpin lebih dari 30 personel Satpol PP merazia
tempat karaoke.
Sasarannya lima tempat usaha karaoke,
yang selama ini disinyalir masih sering buka. Disebutkan, dua tempat
karaoke yang nekat buka itu adalah Cafe Clarisa, di Jalan Lingkar Barat,
dan Cadal 2, yang berada di sekitar Terminal Jati.
Keduanya, berada di wilayah Kecamatan Jati. ”Dari dua tempat itu, kami amankan KTP milik delapan pemandu karaoke.
Mereka kami beri pembinaan.” Eko juga
memastikan akan tetap melanjutkan penindakan terhadap usaha sejenis.
Selain mendasarkan pada aturan, hal itu juga merupakan kebijakan
pimpinan daerah.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/razia-karaoke-tetap-dilanjutkan/