Cari Blog Ini

Sabtu, 22 April 2017

Tiap Kecamatan 500 Keping Jatah Blangko E-KTP

BLORA – Selain memprioritaskan warga yang aktif mengajukan permohonan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) juga menetapkan kuota pencetakan bagi setiap kecamatan.
Hal itu dilakukan karena blangko yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sebanding dengan kebutuhan. Dindukcapil hanya mendapatkan 10 ribu keping blangko.
Padahal, kebutuhannya mencapai lebih dari 20 ribu keping. Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, Agus Listiyono, mengemukakan, 10 ribu blangko E-KTP dari Kemendagri tersebut sudah tiba di Blora lewat kantor Pos, Senin (17/4).
‘’Setelah tersedia blangko, kami mulai melakukan pencetakan sejak Rabu (19/4). Pencetakan itu berdasarkan permohonan pencetakan yang diajukan warga melalui operator kecamatan masingmasing,’’ ujarnya, kemarin.
Agus Listiyono mengemukakan, terkait ketersediaan blangko E-KTP yang jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan, Dindukcapil Blora telah mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Dindukcapil juga menyampaikan surat kepada seluruh camat di wilayah Blora. Berdasarkan surat nomor 470/428 itu, Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, menyampaikan bahwa Blora hanya mendapatkan alokasi blangko E-KTP sebanyak 10 ribu keping.
Sehubungan dengan hal itu, tiap kecamatan memperoleh alokasi pencetakan E-KTP sebanyak 500 keping, kecuali Kecamatan Blora, Cepu, Randublatung dan Kecamatan Ngawern masing-masing seribu keping.
Pencetakan diprioritaskan kepada penduduk yang memegang surat keterangan pengganti E-KTP dengan barkode PRR, CP, CS, CL, SFCP dan CRL sebagaimana tercantum pada pojok kiri bawah surat keterangan dimaksud.
Riyanto, dalam surat itu menyampaikan, bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memperoleh surat keterangan, KTP hilang dan KTP rusak juga dapat mengajukan pencetakan sesuai dengan syarat berlaku.
Pemohon pencetakan dilaksanakan di masing-masing kecamatan dikoordinir oleh operator kecamatan untuk didaftarkan di Dindukcapil Blora secara online.
Setelah E-KTP dicetak di Dindukcapil, operator wajib mengambil dan menyerahkannya langsung ke pemohon untuk dilakukan aktivasi, sehingga pemohon harus datang langsung ke kecamatan. ‘’Pengajuan permohonan pencetakan melalui kecamatan. Adapun pencetakan E-KTP dilakukan di Dindukcapil,’’ kata Agus Listiyono.
Dia mengungkapkan, permohonan pencetakan E-KTP sejak Rabu relatif masih sepi. Agus Lis, sapaan akrab Agus Listiyono mengemukakan, satu unit alat pencetakan E-KTP di Dindukcapil Blora per hari mampu mencetak 150 buah E-KTP.
‘’Dari empat unit alat pencetakan yang kami miliki, yang digunakan baru satu unit. Jumlah pemohon masih belum banyak,’’ tandasnya.


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tiap-kecamatan-500-keping/