BLORA – Selain
memprioritaskan warga yang aktif mengajukan permohonan pencetakan kartu
tanda penduduk elektronik (E-KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dindukcapil) juga menetapkan kuota pencetakan bagi setiap
kecamatan.
Hal itu dilakukan karena blangko yang
diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sebanding
dengan kebutuhan. Dindukcapil hanya mendapatkan 10 ribu keping blangko.
Padahal, kebutuhannya mencapai lebih
dari 20 ribu keping. Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, melalui Kepala
Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk, Agus Listiyono, mengemukakan, 10
ribu blangko E-KTP dari Kemendagri tersebut sudah tiba di Blora lewat
kantor Pos, Senin (17/4).
‘’Setelah tersedia blangko, kami mulai
melakukan pencetakan sejak Rabu (19/4). Pencetakan itu berdasarkan
permohonan pencetakan yang diajukan warga melalui operator kecamatan
masingmasing,’’ ujarnya, kemarin.
Agus Listiyono mengemukakan, terkait
ketersediaan blangko E-KTP yang jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan,
Dindukcapil Blora telah mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Dindukcapil juga menyampaikan surat
kepada seluruh camat di wilayah Blora. Berdasarkan surat nomor 470/428
itu, Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, menyampaikan bahwa Blora hanya
mendapatkan alokasi blangko E-KTP sebanyak 10 ribu keping.
Sehubungan dengan hal itu, tiap
kecamatan memperoleh alokasi pencetakan E-KTP sebanyak 500 keping,
kecuali Kecamatan Blora, Cepu, Randublatung dan Kecamatan Ngawern
masing-masing seribu keping.
Pencetakan diprioritaskan kepada
penduduk yang memegang surat keterangan pengganti E-KTP dengan barkode
PRR, CP, CS, CL, SFCP dan CRL sebagaimana tercantum pada pojok kiri
bawah surat keterangan dimaksud.
Riyanto, dalam surat itu menyampaikan,
bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memperoleh
surat keterangan, KTP hilang dan KTP rusak juga dapat mengajukan
pencetakan sesuai dengan syarat berlaku.
Pemohon pencetakan dilaksanakan di
masing-masing kecamatan dikoordinir oleh operator kecamatan untuk
didaftarkan di Dindukcapil Blora secara online.
Setelah E-KTP dicetak di Dindukcapil,
operator wajib mengambil dan menyerahkannya langsung ke pemohon untuk
dilakukan aktivasi, sehingga pemohon harus datang langsung ke kecamatan.
‘’Pengajuan permohonan pencetakan melalui kecamatan. Adapun pencetakan
E-KTP dilakukan di Dindukcapil,’’ kata Agus Listiyono.
Dia mengungkapkan, permohonan pencetakan
E-KTP sejak Rabu relatif masih sepi. Agus Lis, sapaan akrab Agus
Listiyono mengemukakan, satu unit alat pencetakan E-KTP di Dindukcapil
Blora per hari mampu mencetak 150 buah E-KTP.
‘’Dari empat unit alat pencetakan yang
kami miliki, yang digunakan baru satu unit. Jumlah pemohon masih belum
banyak,’’ tandasnya.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/tiap-kecamatan-500-keping/