Denda yang diterapkan kepada pelanggar merupakan denda maksimal. Misalnya, pelanggar tidak membawa SIM, dia akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dengan menyetorkan ke BRI.
Namun, bukan berarti pelanggar dikenakan denda maksimal. Keputusan denda ada pada pengadilan yang memberikan putusan. Bila pengadilan memutuskan denda Rp 500 ribu, selebihnya akan dikembalikan melalui BRI.
“Pelanggar akan mendapatkan notifikasi SMS yang berisi informasi putusan tetap dari Pengadilan. Sisa dana denda bisa diambil di unit kerja BRI di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberlakuan e-tilang diharapkan bisa meninimalisasi adanya calo. Selain itu, e-tilang diakui jauh lebih efektif ketimbang mekanisme tilang konvensional yang biasa dilakukan selama ini.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/04/01/111183/tilang-elektronik-mulai-diterapkan-di-pati.html