Cari Blog Ini

Senin, 17 April 2017

Toko Swalayan Baru Dipastikan Tak Berizin

PATI – Kemunculan sejumlah toko swalayan baru di Pati dipastikan tak mengantongi izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak Januari 2017 tak mengeluarkan izin operasional toko swalayan.
“Sejak saya berada di DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin toko swalayan. Jadi, kalau ada toko swalayan yang muncul belakangan, itu tidak berizin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Sudiyono kepada Suara Merdeka, kemarin.
Dia mengaku diberi mandat untuk memimpin sementara organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada Januari. Belakangan, terdapat sejumlah toko swalayan berjejaring yang berdiri di Pati.
Salah satunya, kata dia, berdiri di Jalan Raya Pati-Tayu, tepatnya di sebelah utara Pasar Runting. Toko tersebut baru beroperasi pekan lalu tanpa memampang logo atau nama. Namun, dari bentuk bangunan, warna, serta bentuk papan namanya, menunjukkan ciri khas toko swalayan berjejaring.
Dia mengaku, telah mendapat laporan tentang hal tersebut. Pihaknya akan mengecek lebih lanjut, terutama berkait perzinannya.
“Kalau memang ada toko swalayan baru yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maka kami akan ambil tindakan tegas. Penertiban akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,” tandasnya.
Konsisten
Pemkab Pati, kata dia, konsisten menjalankan kebijakannya untuk menghentikan penerbitan izin toko swalayan. Itu merupakan instruksi Bupati Pati Haryanto. Bupati menyatakan, keberadaan toko swalayan di wilayahnya telah cukup.
Karenanya, tidak perlu lagi ada penambahan. Berdasar data DPRD Pati, toko swalayan jumlah toko swalayan di Bumi Mina Tani mencapai 116 unit.
Data tersebut diterima dari laporan jumlah izin yang telah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) tahun lalu. Sudiyono menyangsikan perizinan itu.
Untuk itu, dia akan mengecek ulang kebenarannya. “Pendataan ulang terhadap 116 toko swalayan untuk memastikan perizinannya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.
Pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan Sekda Pati ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi berkait penataan pasar rakyat dan toko swalayan yang masih digodok di DPRD.

Sumber berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/toko-swalayan-baru-dipastikan-tak-berizin/