PATI – Kemunculan
sejumlah toko swalayan baru di Pati dipastikan tak mengantongi izin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak
Januari 2017 tak mengeluarkan izin operasional toko swalayan.
“Sejak saya berada di DPMPTSP tidak
pernah mengeluarkan izin toko swalayan. Jadi, kalau ada toko swalayan
yang muncul belakangan, itu tidak berizin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala DPMPTSP Sudiyono kepada Suara Merdeka, kemarin.
Dia mengaku diberi mandat untuk memimpin
sementara organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada Januari.
Belakangan, terdapat sejumlah toko swalayan berjejaring yang berdiri di
Pati.
Salah satunya, kata dia, berdiri di
Jalan Raya Pati-Tayu, tepatnya di sebelah utara Pasar Runting. Toko
tersebut baru beroperasi pekan lalu tanpa memampang logo atau nama.
Namun, dari bentuk bangunan, warna, serta bentuk papan namanya,
menunjukkan ciri khas toko swalayan berjejaring.
Dia mengaku, telah mendapat laporan tentang hal tersebut. Pihaknya akan mengecek lebih lanjut, terutama berkait perzinannya.
“Kalau memang ada toko swalayan baru
yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maka kami akan ambil tindakan
tegas. Penertiban akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP,”
tandasnya.
Konsisten
Pemkab Pati, kata dia, konsisten
menjalankan kebijakannya untuk menghentikan penerbitan izin toko
swalayan. Itu merupakan instruksi Bupati Pati Haryanto. Bupati
menyatakan, keberadaan toko swalayan di wilayahnya telah cukup.
Karenanya, tidak perlu lagi ada
penambahan. Berdasar data DPRD Pati, toko swalayan jumlah toko swalayan
di Bumi Mina Tani mencapai 116 unit.
Data tersebut diterima dari laporan
jumlah izin yang telah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
(DPMPTSP) tahun lalu. Sudiyono menyangsikan perizinan itu.
Untuk itu, dia akan mengecek ulang
kebenarannya. “Pendataan ulang terhadap 116 toko swalayan untuk
memastikan perizinannya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.
Pria yang juga menjabat Asisten
Pemerintahan Sekda Pati ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih
menunggu regulasi berkait penataan pasar rakyat dan toko swalayan yang
masih digodok di DPRD.Sumber berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/toko-swalayan-baru-dipastikan-tak-berizin/