Dalam beberapa kasus, Haryono menjelaskan, banyak masyarakat yang pasrah kepada perangkat desa dalam mengurus sertifikat tanah. Bahkan, mereka tidak memiliki kuitansi pembayaran setelah menyetorkan sejumlah dana kepada perangkat desa.
Akibatnya, sertifikat tidak terbit hingga bertahun-tahun. Padahal, pengurusan sertifikat tanah paling lama 90 hari. Hal itu disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terkait pengurusan tanah.
Sebagai wakil rakyat, ia mengimbau kepada masyarakat Pati untuk berhati-hati kepada makelar sertifikat tanah yang nakal. Bila tidak diantisipasi, ia khawatir akan muncul makelar-makelar baru dengan masyarakat awam sebagai korbannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati Marjianto mengatakan, masyarakat yang ingin mengetahui tahapan maupun biaya penerbitan sertifikat tanah bisa datang ke Kantor BPN Pati. Dengan begitu, masyarakat akan tahu persis berapa biaya yang mestinya dikeluarkan dan kapan akan terbit.
“Datang saja ke BPN Pati dengan membawa bukti nomor pendaftaran berkas atau fotokopinya. Nanti akan tahu persis berapa biaya yang harus dibayar ke pajak, pertanahan, tahu secara pasti dan jelas, biar biayanya tidak mahal dan tidak lama,” tandasnya.
Sumber Berita : http://www.murianews.com/2017/04/11/111997/warga-pati-diimbau-waspadai-makelar-sertifikat-tanah-nakal.html