Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Mei 2017

1.500 Penarik Bentor Terdampak Larangan Operasional

PATI – Pelarangan operasional becak motor (bentor), masih menyisakan polemik. Upaya Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pati untuk menindak tegas bentor yang masih beroperasi, ditanggapi dengan tuntutan solusi konkrit oleh para penarik bentor.
Kordinator bentor Kabupaten Pati Muin mengatakan, pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu akan berdampak pada kurang lebih 1.500 penarik bentor di Pati. Aturan tersebut efektif ditegakkan oleh satlantas mulai 1 Mei lalu.
“Ini tentu sangat merugikan pihak kami, para penarik bentor. Apalagi, larangan operasi itu ada di semua jalan protokol yang menjadi ladang pencaharian mereka sehari-hari,” katanya saat ditemui seusai berdiskusi di Kantor Yayasan SHEEP Pati.
Para penarik bentor tidak akan begitu saja menerima hal tersebut. Kedepan pihaknya akan meminta audiensi dengan pihak satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, serta DPRD Pati. Pihaknya berharap, dari audiensi tersebut nantinya akan ditemukan solusi yang baik untuk semua pihak.
“Mohon untuk diperhatikan nasib kami ini. Kami tulang punggung keluarga. Bagaimana kalau kami tidak bisa menafkahi anak-istri kami,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Pati Awi belum dapat berkomentar terkait keluhan para penarik bentor ini. Pihaknya siap untuk berdiskusi dengan pihak kepolisian maupun penarik bentor, jika ada pengajuan audiensi.
“Kami harus tahu dulu secara riil, bagaimana persoalannya. Makanya silahkan untuk mengajukan permintaan audiensi atau pengaduan pada kami. Kalau saat ini, kami belum bisa berkomentar apa-apa,” paparnya.
Pihaknya menyadari, para penarik bentor ini rata-rata berada pada posisi ekonomi menengah kebawah. Sehingga, meski belum mengetahui persis permasalahan, memang selayaknya ada upaya penyelesaaian dengan solusi yang baik bagi kedua pihak.

Sumber Berita : https://www.patikab.go.id/v2/id/2017/05/06/1500-penarik-bentor-terdampak-larangan-operasional/