Cari Blog Ini

Senin, 22 Mei 2017

39 Calon Haji Batal Berangkat

JEPARA – Sebanyak 39 pendaftar haji di Kabupaten Jepara dinyatakan telah mengundurkan diri atau batal berangkat tahun ini.
Sebab tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap I pada bank yang ditunjuk, 10 April hingga 5 Mei lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Nor Rosyid melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Ali Arifin, Minggu (21/5) menjelaskan, dari 1.113 calon haji berhak lunas Tahun 1438 Hijriyah/2017 ini, hanya 1.074 yang melunasi BPIH.
”Pelunasan BPIH tahap II akan dimulai 22 Mei besok, sampai 2 Juni mendatang,” ujar Ali Arifin.
Dikatakan, pelunasan tahap II diprioritaskan jemaah calon haji yang terjadi gagal sistem di Tahap I. Juga sudah masuk porsi tahap I, tapi sudah haji. Juga bagi jemaah pendamping lansia yang masuk porsi tahap I, dan sudah melunasi.
Penggabungan bisa anak, suami/istri, atau adik kandung. ”Juga jemaah haji penggabungan anak atau orang tua, dan suami/istri yang terpisah, salah satunya sudah masuk pelunasan 2017. Selain itu jamaah lansia dan satu anak pendamping,” papar Arifin.
Bervariasi
Seperti pernah diberitakan, setelah keluar Keputusan Presiden No 8 Tahun 2017 , bertanggal 3 April 2017, telah ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama, Dirjen Pelenyelanggara Haji dan Umrah, serta penjelasan Kakanwil Agama Provinsi Jateng.
Sesuai Kepres, besarnya BPIH untuk Embarkasi Solo Rp 35,664.700 untuk jamaah. Sedang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Rp 50.926.450.
Besarnya nominal pembayaran bervariasi, paling murah Aceh, dan paling tinggi Lombok. Tahun ini, selain kuota telah dikembalikan 100 persen ke 211.000 orang, masih mendapat tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 10.000 orang, total 221.000.
Sesuai keputusan Menteri Agama No 75/- 2017 tentang menetapan kuota haji, disebutkan kuota Provinsi Jateng pun pertambah menjadi 30.479. Kuota (100 persen) Jateng 29.657 orang. 

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/13-pemanah-berangkat-ke-surabaya/