REMBANG – Memasuki hari
ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2017, tercatat 476 pengendara di
Kabupaten Rembang ditilang polisi. Mereka kedapatan melakukan berbagai
pelanggaran lalu-lintas di jalan raya.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres
Rembang, paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara di Rembang
adalah melakukan sesuatu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Contohnya, modifikasi yang tidak standar
yang dilakukan pengendara pada sepeda motornya. Hingga Kamis (11/5),
pelanggaran atas potensi kecelakaan sudah mencapai 389 kasus.Riciannya,
91 kasus di hari pertama, 197 kasus hari kedua serta 101 kasus di hari
ketiga.
Adapun pelanggaran dominan lainnya dari
pengendara adalah kelengkapan dokumen terkait berkendara. ‘’Hari pertama
Operasi Patuh Candi, kami menilang 110 pengendara, hari kedua 230
pengendara dan hari ketiga 136 pengendara.
Sebanyak 466 pengendara diterapkan
E-Tilang dan 10 pengendara tilang manual,’’ terang Kabag Ops Polres
Rembang, Kompol Johan Setiajid.
Dapat Teguran
Ia juga menyebutkan, selama tiga hari
awal pelaksanaan Operasi Candi 2017 ini, sekitar 85 pengendara
mendapatkan teguran atas pelanggaran berkendara yang dilakukan. Sesuai
dengan prosedur, mereka tidak dikenakan tilang.
Selain menyasar masyarakat sipil,
Operasi Patuh Candi 2017 juga menyasar anggota Polri. Pada operasi hari
kedua, Rabu (10/5), Propam menggelar razia dengan sasaran polisi dan PNS
yang berdinas di Polres Rembang.
Razia digelar di dua lokasi, Jalan
Pemuda depan Stadion Krida dan kawasan kantor Satlantas Polres Rembang.
Hasilnya, enam orang anggota Polres Rembang terjaring razia Propam
sehingga harus ditilang.
‘’Jangan sampai polisi melakukan
penindakan keluar (masyarakat), tapi di dalamnya malah masih ditemui
pelanggaran. Dalam Operasi Patuh 2017, tidak ada lagi toleransi, artinya
semua pelanggaran ditilang sebagai mana aturan yang dilanggar,’’ tandas
Johan. Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/476-pengendara-dan-polisi-ditilang/