REMBANG-SARANG – Akuisisi
oleh Pemkab Rembang terhadap aset bangunan di los Pasar Sarang yang
dibangun dengan dana masyarakat harus melalui beberapa proses. Pemkab
harus melibatkan tim penilai independen untuk menentukan harga wajar
dari aset tersebut.
Pasar Sarang telah diresmikan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz
pada Jumat malam (28/4). Keesokan harinya, lebih dari lima ratus
pedagang mulai menempati pasar tersebut untuk berjualan.
Terdapat tiga fasilitas utama dalam pasar yang dibangun pemkab
itu. Yakni, kios, los dan lesehan. Khusus untuk los, paguyuban pedagang
setempat berinisiatif untuk membuat bangunan kios sendiri agar barang
dagangan mereka aman.
Bangunan yang dibangun menggunakan dana dari masyarakat itu
nantinya tetap akan menjadi aset Pemkab Rembang. Hanya saja, ada
beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum pemkab mengakuisisi aset
tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Fahrudin menjelaskan,
akuisisi itu tetap harus dilakukan karena bangunannya berdiri di atas
aset pemkab. Nantinya, pencatatan aset dilakukan oleh tim independen.
”Tim itu dari penyedia jasa, istilahnya kita sewa. Biasanya dari
UGM. Harga aset yang akan diakuisisi itu berapa wajarnya. Baru nanti
masuk di aset (Pemkab, Red),” ungkapnya.
Sedangkan, untuk penggantian dana masyarakat yang digunakan untuk
membangun harus dilakukan sesua perbup. Pihaknya juga akan berkoordinasi
dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindagkop) dan
UMKM yang menaungi pasar.
Sebelum dilakukan penggantian biaya, pemkab juga akan menurunkan
tim untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu, dilakukan untuk
mengetahui apakah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan dana yang
dikeluarkan masyarakat.
”Anggaran sebesar itu sesuai atau tidak dengan hitungan-hitungannya. Itu nanti ada tim penilai barang juga,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/05/02/3708/akuisisi-los-pasar-tak-bisa-sembarangan/