Cari Blog Ini

Selasa, 02 Mei 2017

Akuisisi Los Pasar Tak Bisa Sembarangan

REMBANG-SARANG – Akuisisi oleh Pemkab Rembang terhadap aset bangunan di los Pasar Sarang yang dibangun dengan dana masyarakat harus melalui beberapa proses. Pemkab harus melibatkan tim penilai independen untuk menentukan harga wajar dari aset tersebut.
Pasar Sarang telah diresmikan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Jumat malam (28/4). Keesokan harinya, lebih dari lima ratus pedagang mulai menempati pasar tersebut untuk berjualan.
Terdapat tiga fasilitas utama dalam pasar yang dibangun pemkab itu. Yakni, kios, los dan lesehan. Khusus untuk los, paguyuban pedagang setempat berinisiatif untuk membuat bangunan kios sendiri agar barang dagangan mereka aman.
Bangunan yang dibangun menggunakan dana dari masyarakat itu nantinya tetap akan menjadi aset Pemkab Rembang. Hanya saja, ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum pemkab mengakuisisi aset tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Fahrudin menjelaskan, akuisisi itu tetap harus dilakukan karena bangunannya berdiri di atas aset pemkab. Nantinya, pencatatan aset dilakukan oleh tim independen.
”Tim itu dari penyedia jasa, istilahnya kita sewa. Biasanya dari UGM. Harga aset yang akan diakuisisi itu berapa wajarnya. Baru nanti masuk di aset (Pemkab, Red),” ungkapnya.
Sedangkan, untuk penggantian dana masyarakat yang digunakan untuk membangun harus dilakukan sesua perbup. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindagkop) dan UMKM yang menaungi pasar.
Sebelum dilakukan penggantian biaya, pemkab juga akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu, dilakukan untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan dana yang dikeluarkan masyarakat.
”Anggaran sebesar itu sesuai atau tidak dengan hitungan-hitungannya. Itu nanti ada tim penilai barang juga,” pungkasnya. 

Sumber Berita : http://radarkudus.jawapos.com/read/2017/05/02/3708/akuisisi-los-pasar-tak-bisa-sembarangan/