JEPARA – Banyak
pengusaha reklame yang menyediakan fasilitas promosi (periklanan)
menunggak pajak. Alhasil, reklame tersebut pun dinyatakan kedaluwarsa
dan terancam dicopot, bahkan dirobohkan.
Hal itu disampaikan Budi Sulistyawan
dari Bidang Pendapatan BPPKAD. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun
memberikan peringatan kepada pemilik reklame.
Ancaman pencopotan pun diberikan jika
tak segera memenuhi kewajiban. Pertama, pihaknya akan memasang tulisan
berisi pengumuman jika papan reklame tersebut tak lunas pajak.
Peringatan itu diberikan selama tiga
bulan. Jika tak kunjung melunasi kewajiban, maka selanjutnya papan iklan
tersebut akan dicopot. ”Jika segera membayar, maka peringatan itu akan
kami lepas,” terang Budi.
Ditegaskan Budi, jika pemilik papan
iklan tak mau atau tak mampu melunasi pajak yang dibebankan, maka akan
diberi dua pilihan oleh BPPKAD. Pertama mencopot papan iklan secara
mandiri atau dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Tanpa menyebut detail jumlah reklame
yang menunggak pajak, dirinya menyebut jika tunggakan pajak juga
dilakukan pengusaha reklame yang menyediakan baliho besar. Tapi beberapa
iklan besar sudah ada yang membayar sehingga tulisan peringatan pun
sudah dilepas.
Pantauan
Dari pantauan di lapangan, salah satu
papan iklan yang hingga Jumat (5/5) kemarin masih tertempel papan
peringatan yakni yang berdiri di depan Mapolsek Pecangaan. Menurut Budi,
papan reklame tersebut memang belum membayar pajak.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Jepara Trisno Santosa menyebut telah beberapa kali menindak
papan iklan yang belum membayar pajak bersama tim dari BPPKAD.
Penindakan itu berupa penempelan peringatan sebagai penunggak pajak.
”Prosedurnya, jika melebihi waktu
toleransi, maka reklame akan dicopot. Jika tiang dan konstruksi telah
rusak dan mengganggu kenyamanan warga, maka akan dirobohkan,” tegas
Trisno.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/banyak-reklame-iklan-menunggak-pajak/