Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Mei 2017

Banyak Reklame Iklan Menunggak Pajak

JEPARA – Banyak pengusaha reklame yang menyediakan fasilitas promosi (periklanan) menunggak pajak. Alhasil, reklame tersebut pun dinyatakan kedaluwarsa dan terancam dicopot, bahkan dirobohkan.
Hal itu disampaikan Budi Sulistyawan dari Bidang Pendapatan BPPKAD. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan peringatan kepada pemilik reklame.
Ancaman pencopotan pun diberikan jika tak segera memenuhi kewajiban. Pertama, pihaknya akan memasang tulisan berisi pengumuman jika papan reklame tersebut tak lunas pajak.
Peringatan itu diberikan selama tiga bulan. Jika tak kunjung melunasi kewajiban, maka selanjutnya papan iklan tersebut akan dicopot. ”Jika segera membayar, maka peringatan itu akan kami lepas,” terang Budi.
Ditegaskan Budi, jika pemilik papan iklan tak mau atau tak mampu melunasi pajak yang dibebankan, maka akan diberi dua pilihan oleh BPPKAD. Pertama mencopot papan iklan secara mandiri atau dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Tanpa menyebut detail jumlah reklame yang menunggak pajak, dirinya menyebut jika tunggakan pajak juga dilakukan pengusaha reklame yang menyediakan baliho besar. Tapi beberapa iklan besar sudah ada yang membayar sehingga tulisan peringatan pun sudah dilepas.
Pantauan
Dari pantauan di lapangan, salah satu papan iklan yang hingga Jumat (5/5) kemarin masih tertempel papan peringatan yakni yang berdiri di depan Mapolsek Pecangaan. Menurut Budi, papan reklame tersebut memang belum membayar pajak.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara Trisno Santosa menyebut telah beberapa kali menindak papan iklan yang belum membayar pajak bersama tim dari BPPKAD. Penindakan itu berupa penempelan peringatan sebagai penunggak pajak.
”Prosedurnya, jika melebihi waktu toleransi, maka reklame akan dicopot. Jika tiang dan konstruksi telah rusak dan mengganggu kenyamanan warga, maka akan dirobohkan,” tegas Trisno.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/banyak-reklame-iklan-menunggak-pajak/