PATI – Bupati Haryanto
mengingatkan para kepala desa jangan hanya bisa menghabiskan alokasi
dana desa (ADD) maupun alokasi dana lainnya, tapi juga harus bisa
mempertanggungjawabkan.
Saat ini, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) masih ada yang belum bisa sehingga harus meminta dibuatkan pihak lain.
Jika hal itu sampai terjadi, pada
akhirnya akan menyusahkan diri sendiri, apalagi jika masalah tersebut
sampai menimbulkan dampak hukum.
Karena itu, dalam setiap kesempatan
masalah tersebut selalu diingatkan dengan harapan agar jangan
bermain-main dalam mengelola dana yang dialokasikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat
memberikan pengarahan kepada 202 dari 401 desa se-Kabupaten Pati yang
menerima pencairan tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 di pendapa
kabupaten, Sabtu (6/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Muhtar, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Turi Atmoko, serta Kepala
Inspektorat, Sumarsono Hadi.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dana yang dialokasikan ke desa-desa jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Karena itu, khusus ADD 2017 yang
bersumber dari APBN maupun APBD kabupaten, pencairannya dilakukan secara
bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 20 persen, dan
ketiga 40 persen.
Muncul Permasalahan
Untuk tahap pertama sebesar Rp 400 juta
per desa tersebut hendaknya jangan langsung diambil keseluruhan,
melainkan disesuaikan kebutuhan.
’’Untuk pertanggungjawabannya juga
jangan sampai berlarut- larut hingga sampai menjelang berakhirnya tahun
anggaran, karena biasanya jika hal itu dibuat belakangan pada awalnya
pasti menghadapi kesulitan,’’ ujarnya.
Padahal, masih kata Haryanto, pembuatan pertanggungjawaban di akhir menyebabkan munculnya permasalahan yang timbul sejak awal.
Karena itu, gunakanlah dana untuk desa
tersebut sesuai kebutuhan yang diawali dengan perencanaan kegiatan
secara terbuka berdasarkan aspirasi warga, tapi jangan mengabaikan skala
prioritas.
Apalagi, dalam tahun anggaran 2018
penyusunan anggaran sudah harus menggunakan sistem E-Planning dan
E-Budgeting sehingga semua transparan dan dalam pelaksanaannya tidak
bisa lagi tambal- sulam, atau ditambah-tambah secara mendadak.
’’Untuk dana desa, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pun siap masuk desa, maka mulai saat ini dalam bekerja
harus lebih hati-hati,’’ imbuhnya.
Dalam laporannya, Kepala Dispermades
Kabupaten Pati, Muhtar menyebutkan, 202 desa atau sekitar 47 persen di
21 kecamatan se-Kabupaten Pati pencairan ADD tahap 1 Tahun 2017 sudah
terealisasi.
Bahkan dari Kecamatan Gembong (11 desa)
dan Cluwak (13), semua sudah bisa melakukan pencairan. ’’Akan tetapi
juga ada satu kecamatan yang baru satu desa, yaitu Wedarijaksa,’’ kata
Muhtar.
Kepala BPKAD, Turi Atmoko meminta kepada
para kepala desa agar dalam mengelola ADD benar-benar memperhatikan
pertanggungjawabannya untuk diarsipkan sebaik-baiknya.
Tidak ada alasan arsip tidak ada karena
dimakan tikus. Demikian pula, bagi desa-desa yang menjadi langganan
banjir, agar arsip tersebut disimpan di tempat yang tidak mudah
tergenang air.
Sampai kapan pun arsip itu tetap
diperlukan, terutama bagi ADD yang bermasalah bila harus terjadi
pemeriksaan karena dugaan penyimpangan. ’’Sebab, tidak ada perkara yang
basi meskipun sudah lewat bertahun-tahun,’’kata Turi.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-jangan-hanya-bisa-habiskan-dana/