Cari Blog Ini

Senin, 08 Mei 2017

Bupati : Jangan Hanya Bisa Habiskan Dana

PATI – Bupati Haryanto mengingatkan para kepala desa jangan hanya bisa menghabiskan alokasi dana desa (ADD) maupun alokasi dana lainnya, tapi juga harus bisa mempertanggungjawabkan.
Saat ini, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) masih ada yang belum bisa sehingga harus meminta dibuatkan pihak lain.
Jika hal itu sampai terjadi, pada akhirnya akan menyusahkan diri sendiri, apalagi jika masalah tersebut sampai menimbulkan dampak hukum.
Karena itu, dalam setiap kesempatan masalah tersebut selalu diingatkan dengan harapan agar jangan bermain-main dalam mengelola dana yang dialokasikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan kepada 202 dari 401 desa se-Kabupaten Pati yang menerima pencairan tahap I Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 di pendapa kabupaten, Sabtu (6/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Muhtar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Turi Atmoko, serta Kepala Inspektorat, Sumarsono Hadi.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dana yang dialokasikan ke desa-desa jumlahnya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Karena itu, khusus ADD 2017 yang bersumber dari APBN maupun APBD kabupaten, pencairannya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 20 persen, dan ketiga 40 persen.
Muncul Permasalahan
Untuk tahap pertama sebesar Rp 400 juta per desa tersebut hendaknya jangan langsung diambil keseluruhan, melainkan disesuaikan kebutuhan.
’’Untuk pertanggungjawabannya juga jangan sampai berlarut- larut hingga sampai menjelang berakhirnya tahun anggaran, karena biasanya jika hal itu dibuat belakangan pada awalnya pasti menghadapi kesulitan,’’ ujarnya.
Padahal, masih kata Haryanto, pembuatan pertanggungjawaban di akhir menyebabkan munculnya permasalahan yang timbul sejak awal.
Karena itu, gunakanlah dana untuk desa tersebut sesuai kebutuhan yang diawali dengan perencanaan kegiatan secara terbuka berdasarkan aspirasi warga, tapi jangan mengabaikan skala prioritas.
Apalagi, dalam tahun anggaran 2018 penyusunan anggaran sudah harus menggunakan sistem E-Planning dan E-Budgeting sehingga semua transparan dan dalam pelaksanaannya tidak bisa lagi tambal- sulam, atau ditambah-tambah secara mendadak.
’’Untuk dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun siap masuk desa, maka mulai saat ini dalam bekerja harus lebih hati-hati,’’ imbuhnya.
Dalam laporannya, Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Muhtar menyebutkan, 202 desa atau sekitar 47 persen di 21 kecamatan se-Kabupaten Pati pencairan ADD tahap 1 Tahun 2017 sudah terealisasi.
Bahkan dari Kecamatan Gembong (11 desa) dan Cluwak (13), semua sudah bisa melakukan pencairan. ’’Akan tetapi juga ada satu kecamatan yang baru satu desa, yaitu Wedarijaksa,’’ kata Muhtar.
Kepala BPKAD, Turi Atmoko meminta kepada para kepala desa agar dalam mengelola ADD benar-benar memperhatikan pertanggungjawabannya untuk diarsipkan sebaik-baiknya.
Tidak ada alasan arsip tidak ada karena dimakan tikus. Demikian pula, bagi desa-desa yang menjadi langganan banjir, agar arsip tersebut disimpan di tempat yang tidak mudah tergenang air.
Sampai kapan pun arsip itu tetap diperlukan, terutama bagi ADD yang bermasalah bila harus terjadi pemeriksaan karena dugaan penyimpangan. ’’Sebab, tidak ada perkara yang basi meskipun sudah lewat bertahun-tahun,’’kata Turi.

Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-jangan-hanya-bisa-habiskan-dana/