Cari Blog Ini

Selasa, 02 Mei 2017

Bupati Minta Swalayan Tidak Berizin Ditertibkan

PATI – Bupati Pati Haryanto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan toko swalayan yang tidak berizin. Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait segera mengambil langkah penertiban.
“Toko swalayan yang muncul, akhir-akhir ini di luar izin yang kami keluarkan. Itu kategorinya toko kelontong,” kata dia saat menghadiri acara di SMA 1 Juwana, Sabtu (29/4).
Menurutnya, sejak Januari tahun ini tidak ada lagi izin toko swalayan yang dikeluarkan pemkab. Itu sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi usaha serupa milik masyarakat yang telah dulu ada.
Tak terkecuali melindungi pasar tradisional. “Sudah kami setop (izin toko swalayan-Red). Kalau masih ada, ya saya minta diambil tindakan tegas melalui penertiban.’’
Dapat Masukan
Dia mengaku belakangan mendapat masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk mencegah makin merebaknya toko swalayan berjejaring. Bahkan, permintaan penertiban toko swalayan baru di tahun ini pun mengalir. “Ya kalau tidak berizin bisa ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya kira sudah cukuplah (jumlah toko swalayan di Pati).’’ Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Sudiyono memastikan, toko swalayan berjejaring yang muncul sejak Januari 2017 tidak berizin.
Pasalnya, sejak dirinya memimpin OPD tersebut pada Januari, tidak pernah mengeluarkan izin untuk toko swalayan. “Kami sudah koordinasikan dengan pihak terkait, terutama Satpol PPuntuk menertibkan.’’
Dikatakan, hal itu merupakan komitmen pihaknya, yang tidak lagi menerbitkan izin baru untuk toko swalayan sampai ada regulasi terbaru yang mengatur berkait toko swalayan dan pasar tradisional. Saat ini DPRD tengah menggodok draf rancangan perda tentang pengaturan tersebut.
Berdasar data di DPRD Pati, jumlah toko swalayan di Bumi Mina Tani 116 unit. Data tersebut diterima dari laporan jumlah izin yang telah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang DPMPTSP), tahun lalu.
Sudiyono menyatakan, jumlah tersebut masih perlu dicek ulang. Itu sekaligus untuk memperbaiki data lantaran DPMPTSP merupakan OPD baru.


Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-minta-swalayan-tidak-berizin-ditertibkan/