PATI – Bupati Pati
Haryanto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan toko
swalayan yang tidak berizin. Dia meminta organisasi perangkat daerah
(OPD) yang terkait segera mengambil langkah penertiban.
“Toko swalayan yang muncul, akhir-akhir
ini di luar izin yang kami keluarkan. Itu kategorinya toko kelontong,”
kata dia saat menghadiri acara di SMA 1 Juwana, Sabtu (29/4).
Menurutnya, sejak Januari tahun ini
tidak ada lagi izin toko swalayan yang dikeluarkan pemkab. Itu sebagai
bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi usaha serupa milik masyarakat
yang telah dulu ada.
Tak terkecuali melindungi pasar
tradisional. “Sudah kami setop (izin toko swalayan-Red). Kalau masih
ada, ya saya minta diambil tindakan tegas melalui penertiban.’’
Dapat Masukan
Dia mengaku belakangan mendapat masukan
dan aspirasi dari masyarakat untuk mencegah makin merebaknya toko
swalayan berjejaring. Bahkan, permintaan penertiban toko swalayan baru
di tahun ini pun mengalir. “Ya kalau tidak berizin bisa ditertibkan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya kira sudah cukuplah (jumlah toko
swalayan di Pati).’’ Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Sudiyono memastikan, toko
swalayan berjejaring yang muncul sejak Januari 2017 tidak berizin.
Pasalnya, sejak dirinya memimpin OPD
tersebut pada Januari, tidak pernah mengeluarkan izin untuk toko
swalayan. “Kami sudah koordinasikan dengan pihak terkait, terutama
Satpol PPuntuk menertibkan.’’
Dikatakan, hal itu merupakan komitmen
pihaknya, yang tidak lagi menerbitkan izin baru untuk toko swalayan
sampai ada regulasi terbaru yang mengatur berkait toko swalayan dan
pasar tradisional. Saat ini DPRD tengah menggodok draf rancangan perda
tentang pengaturan tersebut.
Berdasar data di DPRD Pati, jumlah toko
swalayan di Bumi Mina Tani 116 unit. Data tersebut diterima dari laporan
jumlah izin yang telah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
(sekarang DPMPTSP), tahun lalu.
Sudiyono menyatakan, jumlah tersebut
masih perlu dicek ulang. Itu sekaligus untuk memperbaiki data lantaran
DPMPTSP merupakan OPD baru.Sumber Berita : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bupati-minta-swalayan-tidak-berizin-ditertibkan/